Ketua DPRD Lampung Jelaskan Penyebab Kaca Pecah Saat Unjuk Rasa

Setelah menyampaikan aspirasi terkait penolakan beberapa pasal UU MD D3 perwakilan meminta ketua untuk menandatangani surat

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Andre
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menjenguk Zaki Saputra di RSUAM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menjelaskan penyebab kaca pecah saat aksi unjuk rasa di kantor DPRD Lampung.

Menurut Dedi, awalnya mahasiswa diminta perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dan akan diterima oleh komisi I.

Tapi pengunjuk rasa minta anggota turun menemui mereka.

Sampai di bawah mereka menuntut minta ketua yang menerima mereka dan meminta untuk menandatangani surat yang dibuat tentang penolakan UU MD3.

Baca Juga : Ada Apa, Suara Letusan Senjata Terdengar di Kantor DPRD Lampung

Dijelaskan, bahwa hal itu bukan wewenang anggota dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk didalami lebih lanjut.

"Karena situasi kurang kondusif anggota bergerak kembali ke gedung dewan," kata Dedi Afrizal, Rabu, 7 Maret 2018.

Lalu massa mengikuti dan ditahan satpol PP situasi semakin tak terkendali hingga salah saru kaca di gedung dewan pecah.

Selanjutnya Ketua DPRD dan Wakil Ketua Ismet roni meminta perwakilan massa untuk berdialog di ruang ketua. Perwakilan PMII yang diterima ada 7 orang.

Setelah menyampaikan aspirasi terkait penolakan beberapa pasal UU MD D3 perwakilan meminta ketua untuk menandatangani surat yang sudah dibuat dengan berkop PMII.

Baca: Massa PMII Unjuk Rasa di Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya

"Saya jelaskan bahwa keputusan kebijakan dewan bukan secara pribadi ketua tapi mewakili lembaga jadi perlu proses dan mekanisme sesuai tatib," katanya.

Mereka juga meminta pimpinan menjelaskan kepada massa di bawah tapi saja jelaskan untuk menjaga susasna tetap kondusif perwakikan saja yang menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan dewan.

Setelah itu perwakilan keluar dari kantor dewan dan menemui massa, selanjutnya membubarkan diri.(rdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved