Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Sidang Pembunuhan Debt Collector Kembali Ricuh

Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan saksi yaitu istri terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan debt collector

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni

Setelah selesai persidangan keluarga korban dan rekan kerja korban sempat memburu terdakwa yang dilarikan pihak petugas kepolisian. Sempat ricuh, terdengar teriakan dan tangisan keluarga serta rekan kerja korban. Bahkan pengejaran terdakwa diikuti hingga ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dijaga ketat petugas.

Pada sidang sebelumnya nya JPU menghadirkan dua saksi Muhammad Adha dan saksi Matfei yang melihat korban jatuh akibat ditusuk oleh terdakwa, dan terdakwa menunjukkan pisau kepada saksi karena takut saksi terdiam. Selanjutnya terdakwa berlari ke motor yang sudah dinaiki oleh saksi Hendra Alias Gerandong,  melihat terdakwa membawa pisau yang sudah berlumur darah saksi Hendra pun berlari.

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Adha menghubungi polisi dan korban sibawa ke RSUAM, sesamapai di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung Facebook

Videografer: Okta Kusuma Jatha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved