3 Warga Diciduk Saat Pesta Sabu di Kasui
Ketiga pelaku diamankan saat memakai sabu di sebuah rumah di Kampung Jaya Tinggi, Kasui, Kamis, 8 Maret 2018.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KASUI - Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga warga yang sedang pesta sabu di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Ketiganya adalah APD (29), warga Jalan Perintis Gang Al-Fallah Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara; MRM (26), warga Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan; dan ERH (36), warga Kampung Kasui Lama, Kasui, Way Kanan.
Ketiga pelaku diamankan saat memakai sabu di sebuah rumah di Kampung Jaya Tinggi, Kasui, Kamis, 8 Maret 2018.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada sebuah rumah di Kampung Jaya Tinggi yang sering dijadikan tempat pesta sabu.
Baca: Duh, Dua Polisi Gadungan Keroyok Perwira Polisi
Baca: Janjikan Bisa Masuk Tentara Lewat ”Jalur Khusus”, TNI Gadungan Ini Diciduk
Nelson menjelaskan, anggota Satnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Kasui melakukan penyelidikan. Pada saat penggerebekan, di dalam rumah terdapat tiga warga yang sedang mengonsumsi sabu.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua buah alat isap (bong) dari botol air mineral dan enam lembar plastik klip bening bekas pakai.
Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH. Dipimpin Kasat Narkoba dan Kasi Propam, petugas menyambangi rumah kontrakan AH di Blambangan Umpu. Tetapi, pelaku tidak ada di sana.
"Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Nelson, Minggu, 11 Maret 2018. (*)
