Public Service

Mana Yang Didahulukan Sidang Etik atau Peradilan?

Saya mau tanya jika polisi melakukan tindak pidana, manakah yang didahulukan sidang etik atau peradilan umum dulu?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Tribun Jambi

Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.‬


‪Lalu bagaimana proses peradilan bagi polisi yang melakukan tindak pidana tersebut? Apakah ia akan menjalani Sidang KKEP, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum terlebih dahulu? Seperti yang kami jelaskan di atas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Terkait sidang disiplin, tidak ada peraturan yang secara eksplisit menentukan manakah yang terlebih dahulu dilakukan, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum.

Yang diatur hanya bahwa sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.‬


‪Sedangkan, untuk sidang KKEP, jika sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP adalah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung

Tags
Polri
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved