Ombudsman Nilai Pemprov Lampung Tak Konsisten Tegakkan Perda KTR

Meski belum terlaksana secara optimal, wacana revisi Perda KTR telah dimunculkan.

Tayang:
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Lampung menilai, pemprov setempat belum konsisten dalam penegakan aturan pelarangan merokok, di kawasan tanpa rokok (KTR).

Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, ketidakkonsistenan tersebut sudah terlihat dari langkah-langkah yang diterapkan, usai penerbitan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR.

Baca: Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya

“Setelah perda diterbitkan, itu seharusnya langsung sosialisasi di tempat-tempat yang masuk dalam KTR,” kata Yusuf, Senin (19/3/2018).

Pemprov bisa menggandeng banyak pihak untuk sama-sama menegakkan perda tersebut.

Ketika langkah-langkah yang seharusnya dilakukan belum terealisasi, Yusuf mengatakan, itu telah memperlihatkan sikap tidak konsisten pemprov.

Karena, pemprov telah menerbitkan perda, tetapi tidak merealisasikan perda tersebut.

“Bentuk malaadministrasi sebenarnya tidak ada. Tetapi memang, terkesan tidak ada konsistensi. Penegakan aturan itu harus konsisten, itu yang harus selalu dievaluasi,” papar Yusuf.

Mulai 31 Juli 2017, Pemprov Lampung telah menerbitkan Perda KTR. Sebanyak delapan lokasi ditetapkan sebagai KTR.

Sayangnya, banyak orang masih merokok di KTR. Termasuk, para aparat sipil negara (ASN) di Pemprov Lampung.

Ketika ditanyakan, para ASN tersebut mengatakan bahwa mereka siap tidak merokok di KTR.

Hanya saja, mereka berharap pemprov terlebih dahulu menyiapkan tempat khusus merokok.

Ubah Sanksi

Meski belum terlaksana secara optimal, wacana revisi Perda KTR telah dimunculkan.

Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti mengungkapkan, perda rencananya akan mengalami revisi pada bagian sanksi.

Penerapan sanksi akan meniru daerah lain yang telah menerapkan Perda KTR. Asih mengatakan, sanksi yang dikenakan bukan berupa pidana, baik penjara maupun denda, melainkan sanksi sosial.

“Di Bogor, sanksi bagi yang ketahuan merokok di KTR, itu disuruh membersihkan toilet umum atau menyapu jalan. Itu bisa menimbulkan efek jera,” ujar Asih.

Baca: Perda KTR Berlaku, Tanda Larangan Merokok di Gedung DPRD Lampung Malah Hilang

Selain itu, Asih mengungkapkan, sanksi berupa denda belum ditetapkan lokasi pengalokasian dari anggaran yang diterima.

“Dan, (sanksi denda) juga berpotensi pungli. Jadi, mungkin akan ada revisi (Perda Kawasan Tanpa Rokok). Tapi, nanti akan dibicarakan dulu dengan instansi terkait,” jelas Asih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved