Tak Cuma Obat Generik, Obat Paten Juga Dijual di Atas HET
Tak cuma obat generik, obat paten ternyata dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Meski demikian, obat generik ternyata masih dijual di atas HET di sejumlah apotek di Bandar Lampung.
Selisih harga jual obat dengan HET pun mencapai 20 persen.
Diskes menyebutkan, apotek yang menjual obat di atas HET bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.
Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti mengungkapkan, harga jual obat, baik generik maupun paten, harus berdasarkan HET.
Walaupun, obat paten memang memiliki harga yang lebih mahal dibanding obat generik.
“Namun, tetap ada HET. Penjualannya juga harusnya sama, menyesuaikan dengan HET. Tidak boleh melebihi HET,” tegas Asih, Jumat (16/3/2018).
Aturan tersebut, kata Asih, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Obat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Syamsuliani membenarkan bahwa HET juga berlaku untuk obat paten, tak hanya obat generik.
“Termasuk obat paten. HET itu sudah harga tertinggi, sudah dihitung keuntungan masing-masing. Jadi obat tidak boleh dijual melebihi HET,” terang Syamsuliani.
Ia mengaku, pihaknya bersama diskes kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terkait penjualan obat ke apotek-apotek.
Hanya saja, temuan terkait apotek menjual obat di atas HET, belum ada.
“Kalau temuan, sejauh ini, kami belum menemukan (penjualan obat melebihi HET). Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, kami akan tindak lanjuti,” ujar Syamsuliani.
Harga obat paten
Visancort
HET Rp 10.622 per lempeng
Harga jual apotek antara Rp 14.000-Rp 15.000
Pariet
HET Rp 25.003 per kotak
Harga jual apotek antara Rp 25.700-Rp 27.200
Lotasbat Cream 10 g
HET Rp 44.550 per tube
Harga jual apotek antara Rp 50.000-Rp 55.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-obatan_20160105_114546.jpg)