Pilgub Lampung 2018

Bawaslu Lampung Rakor Bahas APK "Liar", Tim Mustafa Aja Dapat Tepuk Tangan

Bawaslu Lampung kembali menggelar rakor dengan beberapa pihak untuk membahas masalah APK, Selasa (27/3).

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Bawaslu Lampung mengadakan rakor bersama pihak terkait di kantor Bawaslu, Selasa (27/3). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung kembali menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak untuk membahas masalah alat peraga kampanye, Selasa (27/3).

Dalam rakor, tim pasangan cagub-cawagub Mustafa-Ahmad Jajuli menuai apresiasi.

Alasannya, karena jajaran Bawaslu tidak menemukan APK"liar" milik pasangan cagub-cawagub nomor urut 4 itu.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan, dari penelusuran periode 23-26 Maret, jajarannya menemukan APK "liar" terbanyak milik pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, dengan jumlah 39 titik.

"Pemasangan APK oleh paslon hanya boleh di posko sesuai tingkatan, kantor partai pengusung, dan lokasi kampanye. Di luar itu, maka itu APK 'liar'," kata Iskardo.

"Temuan kami, APK 'liar' paslon 1 di lima titik, paslon 2 di 39 titik, paslon 3 di empat titik, dan paslon 4 nol atau tidak ada. Tepuk tangan untuk paslon 4. Apresiasi dari kami," papar Iskardo.

Meskipun demikian, tim Mustafa Aja, Sultan, mengeluhkan banyaknya APK pasangan calon nomor urut 4 yang hilang dan rusak.

"Buktinya sedang kami kumpulkan," ujarnya.

"Terkait penggantian, kan KPU menyerahkan perawatan APK kepada paslon. Apakah kami ganti langsung atau bagaimana?" sambungnya.

Menjawab hal ini, anggota KPU LAmpung Sholihin memastikan pasangan calon bisa mengganti sendiri APK yang hilang atau rusak. 

Caranya, melapor dengan menyertakan bukti APK yang hilang atau rusak tersebut.

"Prosedurnya, laporkan kepada Panwaslu di mana saja titiknya, berapa buah. Tembuskan juga ke KPU," kata Sholihin.

Sementara liaison officer (penghubung) pasangan Herman-Sutono, Deddy Amrullah, mengakui pihaknya sengaja memasang APK tersebut.

Menurutnya, ada perbedaan pendapat mengenai titik pemasangan APK oleh calon dengan ketentuan maksimal 150 persen dari jumlah APK hasil pencetakan KPU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved