Pilgub Lampung 2018
Bawaslu Lampung Rakor Bahas APK "Liar", Tim Mustafa Aja Dapat Tepuk Tangan
Bawaslu Lampung kembali menggelar rakor dengan beberapa pihak untuk membahas masalah APK, Selasa (27/3).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Bawaslu Lampung mengadakan rakor bersama pihak terkait di kantor Bawaslu, Selasa (27/3).
"Kami awalnya tidak mencetak dan memasang. Baru-baru ini saja kami cetak dan pasang. Karena sebelumnya seolah-olah ada pembiaran, makanya kami pasang juga. Harusnya, dari dulu pengawas menertibkan," ujarnya.
Anggota KPU Lampung Sholihin menjelaskan, calon boleh memasang APK maksimal 150 persen dari jumlah APK hasil pencetakan KPU.
Namun, papar dia, lokasinya harus di posko dan kantor partai pengusung, bukan di tempat umum.
"Itu sudah kita sepakati dan ada dalam bentuk SK (Surat Keputusan) KPU Lampung agar ada kepastian hukum. Bukan hanya notulensi rapat," katanya.
Berita Terkait