Tarif Grab dan Go-Jek Rp 2000 per Km Usulan Menhub Dinilai Tak Manusiawi

emerintah memastikan, Grab dan Go-jek siap menaikkan tarif ojek online per kilometer.

Editor: nashrullah
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). Mereka menuntut pemerintah memediasi kenaikan tarif dengan perusahaan transportasi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan, Grab dan Go-jek siap menaikkan tarif ojek online per kilometer.

Kesepakatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko seusai menggelar rapat dengan pimpinan perusahaan aplikator transportasi online Go-Jek dan Grab di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca: Tersangka Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung

Baca: PGN Rela Menekan Laba Demi Mendukung Program Pemerintah

Baca: Polisi Selidiki Keluarga Pasien-Perawat Baku Hantam di RSUD Abdul Moeloek, Dua Pihak Saling Lapor

Seusai rapat, Moeldoko mengungkapkan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terkait tarif kepada aplikator, sehingga keputusan nantinya diserahkan kepada perusahaan atau aplikator itu sendiri sesuai dengan perhitungannya.

"Driver (kemarin) menyampaikan dulu sempat Rp 4.000, sekarang Rp 1.600 per kilometer, mohon dinaikkan Pak Presiden. Nah, itu tadi sudah kami sampaikan pesan itu ke aplikator, prinsipnya mereka akan menyesuaikan," papar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini berharap, keputusan tarif ideal ojek online per km disampaikan oleh Grab dan Go-jek pada Senin (2/4/2018).

"Senin harapan kami sudah ada keputusan dari perusahaan," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada aplikator agar tarif ojek online dinaikkan menyentuh angka Rp 2.000 per km.

Baca: Demi Alasan Ini Warga di Dua Kelurahan Dipaksa Dukung Pembangunan SUTT

"Dari perhitungan kami, ada suatu nilai harga pokok sekitar Rp 1.400-Rp 1.600 dan dengan keuntungan dan jasanya, sehingga menjadi Rp 2.000. Tapi Rp 2.000 itu bersih, bukan dipotong menjadi Rp 1.500," kata Menhub.

Menanggapi usulan Menhub, pengemudi ojek online menilai tarif per kilometer Rp 2.000 tidak manusiawi.

Tarif ini membuat penghasilan mereka menurun jauh, tidak "seberjaya" pada 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved