Umur Sudah 54 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Ini Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.
Baca: Mengejutkan, Reaksi Bekas Istri Hanung Bramantyo Begitu Tahu Zaskia Adya Mecca Melahirkan
Baca: Tak Terduga, Sosok Ini Dukung Opick Perbanyak Istri, Bila Perlu Bantu Opick Cari Istri Baru
Baca: Ingat Lho, Promo KFC Lima Ayam Hanya Rp 38 Ribu Tinggal Hari Ini Saja!
Profil Ridwan Mukti
Sejatinya Dr Drs H Ridwan Mukti, MH adalah orang hebat. Kariernya cemerlang namun keserahakan menerima suap menggiringnya ke titik terendah kehidupannya.
Sebelum ditangkap tangan KPK, Ridwan adalah Gubernur Bengkulu masa bakti 2016 - 2021.
Ia mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, dan fungsionaris DPP Partai Golkar.
Ridwan merupakan salah satu putra daerah Sumatera Selatan yang berkiprah di lingkup nasional.
Ketika masih di parlemen, ia menjabat Pimpinan Sidang pada Pertemuan Internasional Parlemen Muda Asia Eropa di Portugal, Bali, dan Italia.
Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) ini sebelum menjadi politisi di Senayan, memiliki karier profesional dengan berbagai jabatan eksekutif.
Ia menjabat auditor pada kantor akuntan publik di Yogyakarta maupun Jakarta, kemudian akuntan senior sejumlah perusahaan BUMN dan manajemen senior di BUMN - penanaman modal asing (PMA),
dan menjadi penasehat di berbagai perusahaan daerah PMDN/PMA bidang jasa keuangan, anggaran, perpajakan, sistem akuntansi, dan manajemen.
Ridwan juga sebelumnya pengurus dari berbagai organisasi massa dan profesional.