Umur Sudah 54 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Ini Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
Baca: Nikah dengan Angga, Dewi Perssik Blak-blakan Soal Peraduannya, Nggak Nyangka Banget
Di antaranya Asosiasi AITTI dan APPI, Pengurus Pusat Kadin Indonesia, Sekretaris Dewan Pakar PSSI, GAKPI, AMPG, AMPI serta Ketua Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sumatera Selatan.
Ridwan Mukti terpilih menjadi bupati pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, ia dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.
Pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti sejumlah uang dalam mata uang rupiah di sebuah kardus.
Seusai penetapan sebagai tersangka, Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
OTT terhadap Lily Martiani Maddari dilakukan saat Ridwan Mukti sedang memimpin rapat.(*)
Artikel ini Sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Banding, Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri Divonis 9 Tahun",