Umur Sudah 54 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Ini Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

Editor: Safruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang diantaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari dan tiga orang dari pihak swasta (pemberi suap). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Nikah dengan Angga, Dewi Perssik Blak-blakan Soal Peraduannya, Nggak Nyangka Banget

Di antaranya Asosiasi AITTI dan APPI, Pengurus Pusat Kadin Indonesia, Sekretaris Dewan Pakar PSSI, GAKPI, AMPG, AMPI serta Ketua Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sumatera Selatan.

Ridwan Mukti terpilih menjadi bupati pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, ia dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.

Pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti sejumlah uang dalam mata uang rupiah di sebuah kardus.

Seusai penetapan sebagai tersangka, Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

OTT terhadap Lily Martiani Maddari dilakukan saat Ridwan Mukti sedang memimpin rapat.(*)

Artikel ini  Sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Banding, Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri Divonis 9 Tahun", 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved