MEGAKORUPSI KTP ELEKTRONIK

Kenapa KPK Tak Sebut 10 Nama Anggota DPR dalam Tuntutan Novanto? Ini Alasannya

KPK memastikan, jika ada bukti keterlibatan pihak lainnya, tentu akan diproses.

Tribunnews
Setya Novanto menghadiri sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setya Novanto pernah menyebutkan 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Namun, nama-nama anggota DPR tersebut tidak muncul dalam tuntutan yang dibacakan jaksa KPK terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah beralasan, KPK fokus terhadap perbuatan mantan ketua DPR tersebut.

"Karena terdakwanya adalah Setya Novanto. Dan tentu kami fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian perbuatan, dan uraian-uraian pihak-pihak yang diperkaya, yang terkait dengan Setya Novanto tersebut," kata Febri di gedung KPK, Kamis malam.

Febri melanjutkan, kasus e-KTP hingga kini masih berjalan. KPK memastikan, jika ada bukti keterlibatan pihak lainnya, tentu akan diproses. "Pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga akan tetap kita proses," ujar Febri.

Dugaan aliran dana ke 10 anggota DPR itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2018).

Baca: Jaksa KPK Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara

Baca: Setya Novanto Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Saya minta jaksa tindak lanjuti pelaku lain yang sudah saya sebutkan namanya, yang berperan merugikan negara," ujar Setya Novanto.

Pertama, Novanto diberi tahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku wakil ketua DPR mendapatkan masing-masing 500 ribu dolar AS.

Menurut Novanto, saat itu Made Oka Masagung menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan keluarga Masagung dengan keluarga Soekarno.

Dalam kasus ini, Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP. Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions.

PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota Dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved