Direktur Penyidikan KPK Melawan Lagi, Kini Sebut Saksi Kunci e-KTP Tak Pernah Diperiksa, Benarkah?

Aris menuturkan, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP yang kemudian tewas bunuh diri di Amerika Serikat.

Editor: nashrullah
tribunnews
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman 

Dari 10 anggota DPP, delapan anggota menyatakan Aris Budiman bersalah dan dua lainnya menyatakan tak bersalah.

Seusai pelantikan Firli dan Supardi, Aris Budiman mendadak mengumpulkan wartawan.

Ia kemudian meluapkan keluh kesah.

"Ngumpul semuanya, biar tahu semua kelakuan di dalam (KPK). Ngumpul semuanya," kata Aris.

Raut wajah Aris penuhi emosi. Ia mengaku kecewa kepada KPK.

Perwira tinggi Polri bintang satu itu mengaku baru menerima email internal KPK mengenai proses perekrutan penyidikan pada Jumat pagi.

Aris mengaku kecewa lantaran di email tersebut, seorang kepala satuan tugas (kasatgas) yang akan kembali ke KPK justru dituduh sebagai kuda troya.

Baca: Viral! Pencuri Ternak Taruh Anak Sapi di Dalam Sedan Mewah Setengah Miliar

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, seorang kasatgas saya minta kembali menjadi penyidik di KPK. Ia adalah penyidik yang baik. Termasuk penerimaan beliau, dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda troya," ungkap Aris.

Kuda troya merupakan istilah di dunia politik untuk menyebut musuh dalam selimut.

Aris mengaku membalas email tersebut dengan menyatakan ia sebagai kuda troya bagi oknum di KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah pernyataan Aris yang menyebut Marliem tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Menurutnya, saat itu tim dari KPK langsung terbang ke Amerika Serikat untuk memeriksa Marliem.

Namun karena terkendala dengan hukum acara di Amerika, pihak KPK kemudian meminta pada FBI untuk memeriksa Marliem.

Rekaman percakapan Marliem dengan FBI itu juga beberapa kali diputar di muka persidangan e-KTP.

"Dulu pernah ada tim yang ke Amerika. Kasusnya sekarang juga sudah bergulir, kami juga memproses mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pihak lain yang terkait," ujarnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved