Direktur Penyidikan KPK Melawan Lagi, Kini Sebut Saksi Kunci e-KTP Tak Pernah Diperiksa, Benarkah?
Aris menuturkan, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP yang kemudian tewas bunuh diri di Amerika Serikat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman, kembali mbalelo (melawan).
Kali ini ia mengungkit kejanggalan dalam penanganan kasus megakorupsi e-KTP.
Uniknya, tindakan itu dilakukan Aris seusai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli, dan Direktur Penuntutan Supardi, Jumat (6/4/2018).
Baca: Terdakwa Pembunuhan Debt Collector Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tak Konsisten
Baca: Jaksa Cantik Kejati Lampung Ini Buang Jenuh dengan Memasak
Baca: Pencuri Jaman Now, Sudah Ambil Motor Lalu Marahi Korban Tapi Saat Dikejar Buang Tembakan
Aris menuturkan, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP yang kemudian tewas bunuh diri di Amerika Serikat.
Selain itu, menurutnya, penyidik KPK juga tidak menggeledah perusahaan Johannes, PT Biomorf Lone Mauritius.
Padahal, Johannes dan perusahaannya punya peran penting dalam korupsi e-KTP.
"Kantor Polri, penegak hukum, digeledah. Mengapa satu lembaga ini (Biomorf) tidak digeledah? Ada apa? Itu pertanyaan-pertanyaan bagi saya semuanya, dari (penyidikan) jilid satu. Begitu saja, terima kasih. Silakan kembangkan," tegas Aris.
Aris menambahkan, masih banyak kebobrokan di kasus penanganan e-KTP.
Namun dia enggan membeberkan seluruhnya.
Sebelumnya Aris pernah mbalelo yaitu memenuhi panggilkan Panitia Khusus Angket KPK bentukan DPR, tanpa izin atasannya.
Baca: Jadikan Ahli Dancer Juri Tari Tradisional, Orangtua Murid dan Pegiat Seni Somasi Dinas Pendidikan
Akibat kejadian itu Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK merekomendasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan Aris Budiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/brigjen-pol-aris-budiman_20170831_171422.jpg)