Satu Keluarga Dapat Kompensasi Rp 21 Miliar karena Digigit Serangga
Ganti rugi itu merupakan yang terbesar yang diterima satu keluarga sepanjang sejarah gugatan menyangkut tungau di AS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, INGLEWOOD - Sebuah keluarga di California, Amerika Serikat dilaporkan menerima kompensasi oleh pengadilan setempat.
Kompensasi tersebut diberikan setelah mereka mengajukan gugatan hukum karena mengalami luka akibat digigit tungau.
Diwartakan The Independent, Kamis (5/4/2018), ganti rugi yang diberikan sebesar 1.593.500 dolar AS atau sekitar Rp 21,9 miliar.
Lilliana Martinez mengatakan, awalnya dia dan keluarganya pindah ke apartemen di Inglewood pada 2010. Dua tahun setelah pindah, masalah mulai muncul ketika Martinez menemukan tubuh putranya, Jorge Maravilla, mendapat bercak merah.
Baca: Idap Penyakit Langka, Wanita Ini Kehilangan Tulang-tulangnya
Penasaran, Martinez kemudian memeriksakan Maravilla ke dokter. Hasilnya, bercak yang ada di bocah tiga tahun itu terjadi akibat gigitan tungau kasur.
"Saya langsung terkejut. Sebab, saya tidak pernah melihat hal ini sebelumnya," kata ibu berusia 34 tahun tersebut.
Ternyata, bukan hanya Jorge yang mengalami. Putri mereka yang baru berumur tiga bulan juga menderita luka gigitan serangga itu di punggungnya.
Martinez kemudian sempat mengajukan keluhan ke perusahaan bernama Westland Industries terkait gangguan serangga itu. Oleh Westland, Martinez disarankan untuk membuang semua perabotannya, termasuk boks bayi.
Baca: Pengumuman: Facebook Akan Beberkan Semua Akun di Indonesia yang Dicuri Datanya pada 9 April
Perusahaan Westland kemudian memerintahkan orang datang untuk mengasapi apartemen itu, dan menutupinya dengan bubuk putih.
Martinez dan suaminya hanya membersihkan sedikit bagian sebagai tempat mereka dan anak-anak mereka tidur.
"Saya tidak bisa membaringkan kedua anak saya. Namun, di sisi lain, hanya apartemen ini yang kami punya," keluh Martinez.
Meski sudah diasapi, serangan tungau itu tetap menerpa mereka selama empat bulan berikutnya. Akhirnya, pihak perusahaan memutuskan mengganti karpet.
Baca: Beraksi di Way Halim, Begal asal Jabung Ini Ditembak Mati di Kampungnya
Penggantian itu membuat hama tungau berkurang. Mereka kemudian bertahan, hingga akhirnya memutuskan pindah kembali pada 2014. Nah, pada 2014, Martinez melayangkan gugatan terhadap Amusement Six Apartments selaku pemilik tempat tersebut.
Dalam gugatannya, Amusement dinilai telah melanggar jaminan kelayakan hidup, kelalaian, penderitaan emosional, dan melakukan wanprestasi.
Selain tungau, di apartemen itu juga ditemukan kecoak yang membuat mereka sulit tidur, dan segala perabotan mereka rusak.
Senin (2/4/2018), Pengadilan Inglewood memutuskan untuk memenangkan Martinez, dan memberikan ganti rugi kepadanya.
Baca: Terekam CCTV, Video Pelaku Tembak Korban Viral di Medsos
"Keadilan telah diberikan kepada anak saya," kata Martinez seusai hakim membacakan putusannya.
Sebab, putranya yang kini berusia delapan tahun masih mempunyai bekas luka gigitan tungau di tubuhnya. "Bekas luka ini bakal dibawanya seumur hidup. Jika punya uang lebih banyak, saya bakal mencoba menghilangkan luka tersebut," tutur Martinez.
Brian Virag, pengacara yang ditunjuk Martinez, berujar kalau ganti rugi itu merupakan yang terbesar yang diterima satu keluarga sepanjang sejarah gugatan menyangkut tungau di AS.
"Saya pikir merupakan momen penting untuk memberikan keadilan bagi mereka yang tidak bisa membela keadilan mereka sendiri," tutur Virag. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Digigit Tungau, Keluarga di AS Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar