Curi 52 Gelondong Kayu Sonokeling dari Hutan Lindung, 12 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Operasi Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil menangkap 12 pelaku pembalakan liar kayu jenis sonokeling.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasi Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil menangkap 12 pelaku pembalakan liar kayu jenis sonokeling.
Para pelaku mencuri kayu tersebut dari kawasan Register 22 Way Waya, Dusun VIII Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca: Nah Loh! Kemendagri Perintahkan Pjs Gubernur Lampung Bayarkan Dana Bagi Hasil Milik Pemkot
Baca: THR PNS Tahun Ini Berupa Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja, Bagaimana di Bandar Lampung?
Baca: Ratusan Pohon Kedondong Hutan Masih Hantui Pengendara di Bandar Lampung
Selain ke-12 pelaku, Polisi Kehutanan juga menyita satu truk colt diesel beserta 52 batang kayu sonokeling, satu mobil minibus Carry beserta 11 batang kayu sonokeling, serta dua unit sepeda motor.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri mengatakan, modus para pelaku yakni menebang pohon sonokeling, memotong, dan mengangkut menggunakan sepeda motor menuju truk dan minibus.
"Kemudian kayu tersebut dijual kepada pembeli atau penampung berinisial ED lalu dijual kembali kepada JP," ungkap Syaiful dalam ekspose, Selasa (10/4/2018).
Dari 12 pelaku tersebut memiliki peran berbeda. Pelaku IS, IM, SUM, Md, Pt, TM, dan EK berperan menebang, memanen, dan memungut kayu sonokeling di dalam kawasan Register 22.
Sedangkan HK, RD, dan AS, berperan mengangkut kayu dengan truk, minibus, dan sepeda motor. Sementara ED dan JP sebagai penampung.
Baca: Pengakuan Rekan PNS Pemeran Video Porno, Dia Datang Saya Tanya Malah Menangis
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring menjelaskan, penyidik telah mendapat alat bukti yang sah untuk menetapkan ke-12 pelaku pembalakan liar sebagai tersangka sejak Minggu (8/4/2018).
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau huruf b dan atau c, dan atau Pasal 87 ayat 1 huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Syaiful menambahkan, pembalakan liar kayu sonokeling marak dalam waktu dua tahun terakhir.
Pihaknya pun telah melakukan pencegahan dan penindakan.
Sejauh ini penanganan kasus perkara pembalakan liar sebanyak lebih dari 5 kasus dengan 17 tersangka yang telah dan sedang diproses hukum oleh penyidik.(*)