Nah Loh! Kemendagri Perintahkan Pjs Gubernur Lampung Bayarkan Dana Bagi Hasil Milik Pemkot
Dana bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut terjadi sejak tahun 2016-2017 dan hingga April 2018 senilai Rp 50-an miliar.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Noval Ardiansyah
Konjen China China Sun Ang (kanan) seusai beraudiensi dengan Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Selasa, 10 April 2018.
Sebab jika DBH tidak dibayarkan akan mengganggu pembangunan.
"Kami berharap ada itikad baik, ini kewajiban dan menyangkut hajat masyarakat Kota Bandar Lampung, mereka sudah bayar pajak dan DBH itu sudah dianggarkan dalam APBD, jika tidak masuk maka akan mengganggu keuangan kota," tegas politisi Golkar ini.
Sementara Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Minhairin yang dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak karena harus berkoordinasi dengan atasannya.
"Saya belum bisa berkomentar akan koordinasi dulu," ujarnya singkat.(*)
Berita Terkait