Nah Loh! Kemendagri Perintahkan Pjs Gubernur Lampung Bayarkan Dana Bagi Hasil Milik Pemkot

Dana bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut terjadi sejak tahun 2016-2017 dan hingga April 2018 senilai Rp 50-an miliar.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Noval Ardiansyah
Konjen China China Sun Ang (kanan) seusai beraudiensi dengan Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Selasa, 10 April 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Provinsi Lampung membayarkan dana bagi hasil (DBH) milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dana bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut terjadi sejak tahun 2016-2017 dan hingga April 2018 senilai Rp 50-an miliar.

Baca: THR PNS Tahun Ini Berupa Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja, Bagaimana di Bandar Lampung?

Baca: Ratusan Pohon Kedondong Hutan Masih Hantui Pengendara di Bandar Lampung

Baca: Pengakuan Rekan PNS Pemeran Video Porno, Dia Datang Saya Tanya Malah Menangis

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kemendagri Nomor 900/1482/Keuda tanggal 23 Maret 2018, Kemendagri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno mencarikan DBH PKB, PBB-KB, dan BBN-KB milik pemkot.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH.

Di antaranya ketentuan Pasal 94 ayat 1 UU RI No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Dalam pasal tersebut dinyatakan hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.

"Kami pemkot sudah terima surat balasan Kemendagri, surat itu juga disampaikan ke pemprov, intinya Kemendagri memerintahkan pemprov membayar DBH milik pemkot," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, Selasa (10/4/2018).

Baca: Ngeri! Dalam Sepekan 25 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Baca: Kejam! Pasukan Suriah Pakai Gas Beracun di Ghouta, 80 Warga Sipil Termasuk Anak-anak Tewas

Menurut dia, dalam surat tersebut juga dicantumkan nilai kewajiban DBH yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi Lampung yakni dari tahun 2016 triwulan III dan IV, dan triwulan I-IV tahun 2017.

"Surat sudah kami sampaikan ke sekda dan kami masih menunggu itikad baik dari pemprov karena itu menjadi hak kita, dan juga kewajiban dari pemprov untuk membayarnya," tutup Trisno.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk memenuhi kewajiban untuk membayar DBH milik pemkot.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved