THR PNS Tahun Ini Berupa Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja, Bagaimana di Bandar Lampung?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan THR tahun 2018 akan lebih besar dari biasanya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Baca: Ratusan Pohon Kedondong Hutan Masih Hantui Pengendara di Bandar Lampung
Baca: Pengakuan Rekan PNS Pemeran Video Porno, Dia Datang Saya Tanya Malah Menangis
Baca: Siap-siap Antre dan Macet, Lebar Jalan di Sekitar Lampu Merah Unila Tinggal 4 Meter
Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaraan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya lebih besar dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, pada prinsipinya pemerintah siap membayarkan THR sesuai perintah pemerintah pusat, sepanjang ada aturan dan regulasi yang mengaturnya.
"Kami siap saja, tapi kami sampai saat ini belum ada aturannya, baru sebatas pernyataan. Dan biasanya itu nanti diatur dalam PP (peraturan pemerintah) dan ada surat edarannya. Jadi kami menunggu dulu regulasinya," ungkap Trisno, Selasa (10/4/2018).
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan THR tahun 2018 akan lebih besar dari biasanya.
Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
Baca: Lagi dan Lagi, Siswa Dibuat Resah Saat Ujian Nasional Gara-gara Listrik PLN Padam
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Sebagai kompensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).