THR PNS Tahun Ini Berupa Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja, Bagaimana di Bandar Lampung?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan THR tahun 2018 akan lebih besar dari biasanya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
Baca: Ngeri! Dalam Sepekan 25 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Soal gaji PNS, teringat kata-kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhir Desember 2016 lalu.
Ia mengatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh kalah dengan besaran gaji yang dimiliki oleh pegawai swasta.(*)