Pilgub Lampung 2018
Ingat, Cagub Lampung Wajib Beber Donatur Kampanye! Ini Aturannya
Setelah melaporkan rekening dan dana awal, cagub-cawagub wajib menyampaikan daftar penyumbang dana kampanye.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah melaporkan rekening dan dana awal kampanye, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung wajib menyampaikan daftar penyumbang dana kampanye.
Tenggat waktu pelaporan tersebut adalah 20 April 2018.
KPU Lampung kemudian akan mengumumkan secara terbuka daftar donatur tersebut melalui situs resmi KPU.
Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, pasangan calon melalui liaison officer atau penghubung bisa menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua ke Help Desk Dana Kampanye KPU Lampung.
"(Laporan) tahap kedua, April ini, tanggal 20," ujar Tio, Minggu (15/4).
"Paslon melalui LO menyerahkan laporan penyumbang dana kampanye. Kami sudah ada Help Desk Dana Kampanye," imbuhnya.
Tio menyatakan, KPU akan mengumumkan daftar penyumbang dana kampanye empat pasangan calon melalui situs resmi, seperti halnya laporan dana awal kampanye.
"Siapa yang sudah memberi sumbangan, kami akan umumkan melalui website KPU," katanya.
Terkait akurasi laporan dana kampanye pasangan cagub-cawagub, menurut Tio, KPU hanya bertugas menerima laporan.
Mengenai akurasinya, jelas Tio, Kantor Akuntan Publik akan melakukan audit.
"Misalnya, paslon banyak kegiatan, tapi tidak ada (daftar) penyumbang (dana). Nanti KAP akan mengaudit secara detail. Di mana mereka pesan banner, termasuk kegiatan kampanye, ada metode dan pola pengecekannya oleh KAP," ujar Tio.
Adapun tahapan dan aturan main laporan dana kampanye sebagai berikut:
* Tahapan
- Penyerahan laporan awal dana kampanye: 4 Februari
- Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 20 April
- Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye: 24 Juni
- Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli
- Kesepakatan KPU dan paslon, dana kampanye Pilgub Lampung maksimal Rp 72 miliar
- Ketidakpatuhan pelaporan dana kampanye bisa terkena sanksi pembatalan calon
* Aturan Main
- Peraturan KPU 5/2018 tentang Dana Kampanye, pasal 7
- ayat 1: dana kampanye dari partai atau gabungan partai paling banyak Rp 750 juta
- ayat 2: dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta
- ayat 3: dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta
- ayat 4: dana kampanye dari partai, gabungan partai, perseorangan, atau kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye
Rp 4,5 M hingga Rp 1 Juta
Dalam laporan rekening dan dana awal kampanye pada 15 Februari lalu, pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia memiliki dana terbesar mencapai Rp 4,53 miliar.
Dana yang berdasarkan laporan bersumber dari pribadi pasangan calon itu tersimpan di BRI.
Pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono memiliki dana awal kampanye Rp 1 miliar yang juga bersumber dari pribadi pasangan calon. Dana ini tersimpan di rekening BNI.
Sementara pasangan petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri saat itu belum menyertakan sumbangan dari pasangan calon maupun pihak lain.
Petahana yang memiliki rekening dana kampanye di Bank Mandiri itu baru melampirkan pembukaan rekening khusus dengan saldo awal Rp 1 juta.
Kemudian pasangan calon nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli dalam laporan awalnya menyebutkan sumbangan dari pasangan calon Rp 10 juta. Dana ini tersimpan di BRI.