Liputan Khusus Tribun Lampung

Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar

Di Kota Tapis Berseri, salah satu arena favorit bagi para pebalap liar yaitu trek lurus di Jalan Sultan Agung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Bayu
Balapan liar di Jalan Sultan Agung (PKOR) Way Halim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi balap liar di Kota Bandar Lampung seakan tidak ada matinya.

Meski aparat sudah sering merazia namun aksi balapan ilegal ini masih terus berlangsung.

Peminatnya pun terus tumbuh lantaran iming-iming memperoleh uang hasil taruhan jika menang.

Di Kota Tapis Berseri, salah satu arena favorit bagi para pebalap liar yaitu trek lurus di Jalan Sultan Agung, mulai dari depan PKOR Way Halim hingga depan Transmart Lampung.

Baca: Tegaskan Penunjukan 25 Plt Sesuai Aturan, Yusuf Kohar Ogah Penuhi Panggilan DPRD

Baca: Gagal Temukan Buronan Pencuri Motor, Polisi Malah Dapati Hal Tak Terduga di Rumahnya

Baca: Bapol PP Turunkan 128 Pasukan Tertibkan Pasar, PKL Pasrah Mundur Satu Meter dari Bahu Jalan

Pada Sabtu (14/4/2018) malam hingga Minggu (15/4/2018) dini hari, tribunlampung.co.id memantau langsung kegiatan terlarang ini.

Raungan mesin yang keluar dari knalpot racing bersahut-sahutan saat dua joki bersiap memacu sepeda motor untuk menjadi yang tercepat menempuh jarak sekitar 200 meter.

Sekilas, sepeda motor yang dipakai balapan sama dengan motor pada umumnya. Bedanya, kapasitas mesin sudah dimofikasi.

Saat pemberi aba-aba melambaikan tangan, dua pebalap langsung tancap gas.

Sementara puluhan penonton yang mayoritas masih remaja bersorak-sorai meneriaki jagoannya masing-masing.

Pada Minggu dini hari itu, kurang lebih 20 pebalap berusia remaja menjajal trek Jalan Sultan Agung.

Remaja berinisial TNG mengaku sudah sering mengikuti balapan liar.

Padahal remaja yang malam itu mengenakan sweater hitam dan celana merah masih duduk di bangku SMP.

TNG pun mengungkapkan, balap liar tidak bisa lepas dari ajang taruhan.

Menurutnya, untuk perorangan nilai taruhannya kecil, hanya ratusan ribu rupiah.

Baca: Tragis! Gedung Walet Ambruk Timpa Siswa SMP Saat Berlatih Gamelan, Tujuh Orang Tewas

"Tapi kalau sudah janjian dan yang membawa bengkel maka taruhannya bisa sampai jutaan," jelasnya.

Remaja ini mengaku berani mempertaruhkan nyawa di arena balap liar karena sudah sering menang dan menerima bayaran.

Risiko terjatuh menurutnya sudah biasa. Sebab di arena ini para joki tidak dilengkapi pengaman seperti helm, sepatu, dan jaket.

"Risiko sih kalau sudah jatuh, karena kita kan mainnya di atas motor. Jadinya jatuh ya sudah biasalah dan saya juga tahu yang mana membahayakan bagi saya. Tapi kalau menang lumayan bisa dapat Rp 250 ribu sekali turun," katanya.

TNG mengatakan, peraturan dalam balap liar tersebut cukup sederhana.

Para joki balapan hanya berlomba menjadi yang paling cepat dalam mencapai garis finish sepanjang 200 meter. Jika imbang maka diulang sekali lagi.

"Treknya lurus 200 meter atau lima tiang lampu. Jadi setiap main dua orang, satu lawan satu. Lalu ada pemandu yang menjadi juri setiap kali melesat," katanya.

Ajang Gengsi Bengkel

Sementara ADT, warga Sukadanaham yang juga sering mengikuti balap liar mengaku kegiatan ini kerap menjadi ajang gengsi antarbengkel.

Sebab, sepeda motor yang dipakai merupakan hasil modifikasi para mekanik bengkel dengan kapasitas mesin rata-rata 200 cc.

ADT yang malam itu mengajak sang pacar mengatakan, bengkel-bengkel ini berada di sekitaran Kemiling.

Menurutnya, Yamaha Mio miliknya juga sudah dimodifikasi sehingga masuk kategori layak balapan.

"Kalau mau main juga lihat lawan dulu, diajak tes motor, kalau yakin (bisa melawan) baru dilamar (ajak balapan). Ya kita ajak taruhan, mulai Rp 100 ribuan," katanya.

Baca: Polisi Kejar Tiga Penari Erotis Pantai Jepara ke Semarang, Komunitas N-Max Disebut Terlibat

Baca: Diduga Depresi, Tahanan Narkoba Nekat Minum Cairan Detergen

TNG juga mengaku menggunakan Yamaha Mio yang sudah dimodifikasi.

Sebelumnya kapasitas selinder mesin motornya standar lalu di-upgrade menjadi 155 cc menggunakan seher Yamaha Byson.

"Jadi yang mengoprek motor itu mekanik andalan setiap joki. Kalau gue punya mekanik di daerah Sukabumi, Sukarame termasuk bengkelnya juga," katanya.

Setiap turun lintasan, TNG pun didampingi mekanik untuk memastikan motor dalam keadaan aman.

Pada balapan kemarin malam, TNG semestinya memperoleh uang taruhan.

"Tadi cuma seratusan ribu taruhannya tapi lawan saya ini kabur jadi saya nggak dapat uang. Saya tahu bengkelnya (lawan saya), besok saya samperin minta uang saya," katanya.

Jadi Tontonan

Aksi balap liar di Jalan Sultan Agung menjadi tontonan menarik para remaja.

Salah satunya AGS, warga Panjang. AGS mengatakan, dia sengaja datang untuk melihat balapan.

Meski mengaku tidak ada pebalap yang didukungnya, AGS senang dapat melihat langsung adu kecepatan motor.

Menurutnya, pada tiga pekan lalu bahkan ada pebalap yang tewas karena menghantam pohon di trek balap Sultan Agung.

"Dengarnya (suara mesin motor) aja saya sangat senang, seru saja dan tegang lagi kalau sudah ada yang jatuh," katanya.

Masyarakat Terganggu

Masyarakat mengaku terganggu dengan ulah para remaja yang kerap menggelar aksi balap liar di Jalan Sultan Agung.

Selain suara bising deru mesin di knalpot racing, para pebalap liar ini kerap menutup akses jalan sehingga mengganggu pengendara lain yang melintas.

"Saya kebetulan tahunya pada saat mau beli makan. Pas, lewat jalur tersebut tidak bisa dilalui karena ditutup untuk ajang balap liar. Akhirnya putar balik karena tidak bisa lewat jalan situ," ungkap Eka, warga Way Halim.

Baca: Ini Rute Alternatif Agar Anda Tidak Terjebak Kemacetan di Lokasi Proyek Underpass Unila

Menurutnya, suara mesin motor juga mengganggu warga yang sedang tidur.

Sebab kegiatan ini digelar pada saat orang beristirahat malam hari hingga menjelang subuh.

"Saya harap aparat terkait dapat menindaklanjuti tidak hanya pas ada kegiatan balap liar saja. Jadi laksanakan patroli rutin sehingga pelaku ini takut dan tidak kembali lagi menggelar balapan liar di lokasi tersebut," ujarnya.

Intensifikan Patroli

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syourzananda Mega mengakui masih adanya pelaku balap liar yang menggelar balapan meski sudah sering dirazia.

Menurut Nanda, para pelaku memang kerap kucing-kucingan dengan polisi sehingga sulit ditertibkan menyeluruh.

"Contoh tadi (Sabtu) malam kami kan gelar patroli bukan hanya di wilayah Sultan Agung, tapi juga wilayah Antasari, bahkan masuk ke dalam PKOR sampai jam 12 malam lewat. Tapi ternyata balapan dimulai setelah tim patroli pergi," katanya, Minggu (15/4/2018).

Untuk mengantisipasi terulangnya aksi balap liar ini, Nanda mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Intelkam dan Reserse Kriminal supaya bisa melakukan penindakan.

"Kami juga akan lebih mengintensifkan patroli di titik-titik yang sering menjadi arena balap liar," tandasnya.

Banyak Pelanggaran

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syourzananda Mega menyatakan, para pelaku balap liar tentu dapat diberikan sanksi karena banyak pasal pelanggarannya.

Seperti motor tidak dilengkapi spion, plat nomor kendaraan, dan memakai knalpot racing.

Selain itu, Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

Jika mengaku pasal tersebut maka pelaku balap liar bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Kemudian jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan maka bisa juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini berbunyi barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, dihukum penjara selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Nanda mengatakan, sebagai efek jera, maka pihaknya pun akan menyita kendaraan para pelaku.

"Walaupun ada surat-surat lengkap, tapi itu kebijakan petugas. Kalau memang balapan liar kita beri atensi jadi yang kita sita bukan surat-surat tapi kendaraannya," tegasnya.

Menurut Nandan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar semaksimal mungkin menahan kendaraan dalam jangka waktu satu hingga dua bulan.

Persoalan lain yang kerap muncul, lanjut Nanda, yaitu pelaku balap liar melakukan taruhan.

Dalam kasus ini maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Asalkan barang buktinya ada seperti uangnya (taruhan) ada, pelakunya, alat yang digunakan ada (motor), bisa dipidanakan tapi menjadi ranah Reskrim (reserse kriminal). Sementara ini memang belum ada pelaku yang ditangkap karena kalau ketemu langsung bubar," tandasnya.(eka dan bayu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved