Liputan Khusus Tribun Lampung
Pileg 2019, Bacaleg Siapkan Modal Rp 1 Miliar untuk Jadi Anggota DPRD Lampung
Para bacaleg petahana menyebut, nominal rupiah yang diperlukan sebagai modal kampanye berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah mengungkapkan, KPU belum memiliki aturan rinci tentang dana kampanye.
Hingga saat ini, KPU masih berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 329 ayat 1 UU tersebut menyatakan, dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik (parpol) peserta pemilu masing-masing.
Sementara, ayat 2 menjelaskan, sumber dana kampanye berasal dari parpol, caleg, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk APK
Watoni mengungkapkan, biaya terbesar dalam kampanye adalah pembuatan alat peraga kampanye (APK), mulai dari kaus, payung, stiker, dan sebagainya.
APK tersebut akan dibagikan kepada masyarakat sebagai alat untuk sosialisasi.
"Untuk kaus saja bisa sampai ratusan juta. Memang paling banyak habis (biaya) itu buat pengadaan APK," ucap Watoni.
Sementara, biaya lain digunakan saat menggelar pertemuan dengan warga.
Watoni mengatakan, biaya tersebut untuk menyediakan konsumsi warga yang diajak bertemu.
Hantoni menerangkan, setiap bertemu warga saat kampanye, bacaleg pasti akan mengeluarkan uang.
"Kalau ketemu warga itu kan tidak sekadar ngobrol, minimal ada makanan," tutur Hantoni.
Namun, serupa Watoni, Hantoni pun mengaku biaya terbesar dalam kampanye adalah APK.
Walaupun, APK yang diberikan sebenarnya memiliki nilai satuan yang terbilang murah, misalnya gantungan kunci, pulpen, atau stiker.
"Jika satu suara diberikan suvenir Rp 5 ribu, sementara suara yang diperlukan 40 ribu, itu sudah Rp 200 juta. Itu sebagai gambarannya," ujar Hantoni.