Di Rutan Cipinang Terdakwa Fredrich Yunadi Janji Tak Lakukan Ini Lagi

Fredrich kerap berbicara dengan suara meledak-ledak dan ngeyel saat menjalani proses persidangan kasusnya di pengadilan.

Editor: Safruddin
tribunnews
Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK. 

"Makanya saya bilang, 'Pak Fredrich kalau bapak buat ribut dan buat pusing, maka nanti saya yang sakit kepala," imbuhnya.

Jaksa pada KPK, M Takdir Subhan menyatakan, pemindahan penahanan Fredrich dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang merupakan eksekusi atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Majelis hakim yang menangani kasus Fredrich mengabulkan permintaan Fredrich untuk dipindahkan dari Rutan KPK tempat awalnya ditahan.

"Siang tadi, tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar Takdir.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku ikut mendampingi saat kliennya dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Cipinang.

Menurutnya, Fredrich terbilang kooperatif.

"Dia (Setya Novanto) belum komunikasi dengan saya soal kondisinya di Rutan Cipinang. Tapi, bagaimana pun kondisinya di sana, itu kan sudah permintaan dia, yah dia harus enak enakin.

Ketika dia minta pindah dari Rutan KPK ke Rutan Cipinnag, berarti dia sudah tahu (kondisi) masing masing rutan 'kan. Logikanya begitu kan," ujarnya.

Baca: Dipenjara karena Melempar Sepatu ke Presiden AS, Begini Nasib Wartawan Irak Ini Sekarang

Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara Setya Novanto yang juga proses hukum oleh KPK karena sangkaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.

Dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar Ketua DPR tersebut bisa lolos dari proses hukum di KPK.

Saat ini, proses kasus Fredrich Yunadi memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara, mantan kliennya, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dan Istri jadi Saksi Jaksa

Sidang lanjutan kasus yang menjerat Fredrich Yunadi akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/5/2018) hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved