Amankan Sertifikat, Petambak Dipasena Sewa Safety Box BRI
Petambak Dipasena nampaknya sangat hati-hati untuk mengamankan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas tambak yang mereka miliki.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Petambak Dipasena nampaknya sangat hati-hati untuk mengamankan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas tambak yang mereka miliki.
Sertifikat yang telah mereka dambakan atas hak milik lahan tambak selama bertahun-tahun itu baru saja merek terima belum lama ini.
Mereka pun rela mengeluarkan uang demi menyewa safety box milik bank BRI untuk menyimpan sertifikat mereka.
Baca: Tak Punya Uang, Nenek Penderita Tumor Ganas Hanya Pasrah Tunggu Keajaiban
Jika sebagian masyarakat pergi ke Bank membawa surat berharga sebagai jaminan atau agunan atas utang yang mereka ajukan, berbeda halnya dengan petambak dipasena.
Mereka justru membayar pihak Bank untuk mengamankan sertifikat tanah mereka.
Baca: Terungkap! Gara-gara Anies Baswedan Mencuat, PKS Merasa Cuma Jadi Pendorong Mobil di Pilpres
Beberapa perwakilan petambak Dipasena mendatangi kantor wilayah BRI di jalan Radin Intan, Bandar Lampung, Senin (07/05) siang.
Mereka membawa 400 eksemplar SHM milik petambak dipasena untuk di amankan sementara.
Langkah itu dilakukan sembari menunggu seluruh SHM yang ada di terima oleh petambak sesuai dengan perjanjian bersama yang dibuat antara pihak petambak dengan pihak CP Prima.
Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Nafian Faiz mengatakan, langkah untuk menyimpan sertiikat petambak dipasena ke Safety Box bank BRI ini adalah kesepakatan bersama masyarakat di Kecamatan Rawajitu Timur.
"Ini sebagai langkah antisipasi keamanan sambil menunggu proses pembagian SHM secara total selesai melewati tahapan-tahapan yang disepakati," kata Nafian melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun, Senin sore.
Nafia mengatakan, rencananya mereka akan menyewa safety box milik BRI selama tiga tahun kedepan.
"Seluruh biaya sewa dan administrasinya di tanggung bersama oleh para petambak melalui P3UW, " sambungnya.
Nafian pun menambahkan, selain sebagai tindakan pengamanan kebijakan, menyewa safety box ini juga sebagai sebuah pembuktian bahwa mereka menjalankan usaha budidaya udang tanpa harus memilik utang di bank.
"Dengan menjalankan sistem usaha kemitraan bagi hasil yang baik, usaha budidaya udang yang dijalani oleh masyarakat saat ini mampu meningkatkan kesejahteraan lebih optimal," katanya.
"Tanpa harus utang ke bank dan sistem kemitraan bagi hasil yang baik, saat ini peluang investasi di bumi dipasena terbuka sangat besar. Bahkan investasi terbuka bagi seluruh masyarakat di Indonesia bukan hanya konglomerat saja," kata Nafian menegaskan.
Pembagian Sertifikat Hak milik (SHM) petambak yang dilakukan pihak PT CP Prima beberapa lalu merupakan salah satu poin resolusi damai dari kesepakatan bersama antara petambak dipasena dengan PT CP prima.
Pada bulan april yang lalu sebagai tahap pertama telah dibagikan sebanyak 400 eksemplar SHM oleh pihak perusahaan kepada petamak.
Pembagian SHM dengan total sekitar 6 ribu eksemplar ini di jadwalkan akan selesai dalam beberapa tahapan.
Kejelasan status lahan di area pertambakan bumi dipasena semakin terang setelah perjanjian bersama antara pihak CP Prima dengan ribuan petambak yang diwakili oleh Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) pada Oktober tahun lalu.
Perjanjian bersama yang dirasakan oleh kedua belah pihak sebagai 'win - win Solution' sekaligus memperjelas bukti kepemilikan lahan tersebut membuat usaha budidaya udang di bumi dipasena semakin progresif menghadapi tantangan rendahnya harga udang, tingginya biaya operasional hingga buruknya Infrastruktur jalan yang ada. (endra)