Bos First Travel Dituntut 20 Tahun, Korban: Di Dunia Kita Maafin, di Akhirat Mampus!
Gaduh dan sorak sorai terjadi seusai jaksa membacakan tuntutan kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Baca: Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur
"Anniesa, tolong Anniesa!" kata seorang pengunjung.
Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.
Sementara Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa kepada dirinya terlalu tinggi.
"Tuntutan ketinggian," kata Andika.
Selain itu, Andika mengatakan terdapat beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Ada fakta yang enggak sesuai," ujar Andika.
Atas tentutan tersebut trio bos First Travel akan mengajukan nota pembelaan.
"Entar kita siapkan pembelaan," ucap Andika.
Dalam kasus ini, korban dari kejahatan ketiga terdakwa mencapai 63.310 calon jamaah umrah.
Akibat tipu muslihat yang dilakukan ketiga terdakwa, para korban tidak berangkat umrah dan mengalami kerugian mendekati angka Rp 1 trilliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Heri Jerman juga menuntut seluruh uang dan aset milik First Travel yang telah disita dikembalikan kepada para korban penipuan.
Ia memperkirakan, jumlah uang dan aset First Travel yang disita seluruhnya Rp 30 sampai Rp 40 miliar.
"Kalau kami total ada Rp 8,8 miliar. Itu dikembalikan kepada para jamaah melalui pekumpulan mereka yang dibentuk berdasarkan akta notaris itu. Dan juga ada aset bergerak dan tidak bergerak," kata Heri.
Heri mengatakan, di dalam akta notaris tersebut kegiatannya antara lain menerima aset First Travel, mengelola aset First Travel, menjual aset First Travel, membagi dan atau memberangkatkan umrah First Travel, dan melelang aset First Travel.
"Ini semuanya adalah tugas dari perkumpulan yang mereka buat," kata Heri.
Selain itu terdapat juga barang bukti berupa 19 pucuk air soft gun yang diminta jaksa untuk disita negara karena dianggap berbahaya.(*)