Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.

Editor: nashrullah
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemuda berusia 32 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, Rasyid meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perihal pembubaran orgnisasi tersebut oleh pemerintah.

Air mata anggota HTI tersebut terus mengalir saat menceritakan dirinya sengaja datang ke Jakarta untuk berdoa agar hakim dapat mengabulkan permohonan HTI.

Baca: Pelajar Nyaris Tewas Diinjak dan Dipukul Puluhan Pol PP hanya Gara-gara Cat Semprot

Baca: Ngeri! Napi Bunuh Diri di Lapas Rajabasa Ternyata Pernah Disumpahi Keluarga Korban Begal

Baca: Kisah Guru Honorer di Bandar Lampung, Mengabdi 10 Tahun Tapi Dibayar di Bawah UMK

Dia merasa tidak ada yang bertentangan dari ajaran HTI dengan Islam dan sistem NKRI dan ideologi Pancasila.

"Saya tidak terima organisasi ini harus dibubarkan. HTI mengajarkan saya banyak hal," kata Rasyid terisak di depan kantor PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sembari memeluk sajadahnya dengan baju koko berwarna putih, Rasyid menjelaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Khilafah Islamiyyah yang dipercayai olehnya.

Menurutnya, umat Islam di dunia harus memiliki satu orang yang dapat dipercaya untuk menjadi pemimpin baik agama maupun politik.

Dengan begitu, maka akan tercipta ketenteraman dan kedamaian di dunia.

"Umat Islam membutuhkan seorang pemimpin yang dapat dipercaya seperti Rasul. Di mana yang salah?" ucapnya.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, selama ini tidak ada yang menggugat ajaran Khilafah Islamiyah.

Semua kegiatan mereka mendapatkan izin dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Putusan pengadilan yang menolak agar Menkumham mencabut surat keputusan pembubaran ormas HTI dinilai tindakan zalim.

Terutama bagi kegiatan dakwah di masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved