Bos First Travel Dituntut 20 Tahun, Korban: Di Dunia Kita Maafin, di Akhirat Mampus!

Gaduh dan sorak sorai terjadi seusai jaksa membacakan tuntutan kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Editor: nashrullah
Antara
Sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gaduh dan sorak sorai terjadi seusai jaksa membacakan tuntutan kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Andika dan Anniesa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Pasangan suami istri itu dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah sekaligus melakukan pencucian uang dengan duit setoran calon jamaah.

Baca: Dukun Praktik Aborsi Sudah Dua Kali Dijemput Polisi, Pasien Rata-rata Masih 19 Tahun

Baca: Peserta Tes SBMPTN Diimbau Besok Cari Jalan Tercepat ke Lokasi Ujian, Ini Alasannya

Baca: Ngaku Anggota Grup MCA, Penyerang Calon Gubernur Lampung Pinjam Akun FB Orang Lain

Sementara terdakwa Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketika Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Andika dan Anniesa, terdengar seorang ibu berteriak berkali-kali meminta agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup.

"Seumur hidup dong! Seumur hidup!" kata perempuan tersebut.

Sementara itu pengunjung lain tampak berkasak kusuk dengan pengunjung lainnya.

Bahkan ketika sidang dimulai pada pukul 14.50 WIB, terlihat perempuan paruh baya naik di kursi pengunjung untuk merekam kehadiran tiga terdakwa, yaitu Andika, Anniesa, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketika itu pengunjung sidang yang tidak hanya dihadiri perempuan tersebut juga meneriakkan sumpah serapah kepada para terdakwa.

"Oh ini orangnya! Di dunia kita maafin, di akhirat mampus!" kata seorang bapak yang mengenakan tongkat.

"Oh ini orangnya, oh ini orangnya!" kata seorang perempuan.

"Nggak diterima bumi, nggak diterima bumi!" kata perempuan lainnya.

Baca: Anggota HTI Ini Menangis Gugatan Ormasnya Ditolak PTUN, Rekan Lain Justru Sujud Syukur

"Anniesa, tolong Anniesa!" kata seorang pengunjung.

Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.

Sementara Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa kepada dirinya terlalu tinggi.

"Tuntutan ketinggian," kata Andika.

Selain itu, Andika mengatakan terdapat beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta.

"Ada fakta yang enggak sesuai," ujar Andika.

Atas tentutan tersebut trio bos First Travel akan mengajukan nota pembelaan.

"Entar kita siapkan pembelaan," ucap Andika.

Dalam kasus ini, korban dari kejahatan ketiga terdakwa mencapai 63.310 calon jamaah umrah.

Akibat tipu muslihat yang dilakukan ketiga terdakwa, para korban tidak berangkat umrah dan mengalami kerugian mendekati angka Rp 1 trilliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Heri Jerman juga menuntut seluruh uang dan aset milik First Travel yang telah disita dikembalikan kepada para korban penipuan.

Ia memperkirakan, jumlah uang dan aset First Travel yang disita seluruhnya Rp 30 sampai Rp 40 miliar.

"Kalau kami total ada Rp 8,8 miliar. Itu dikembalikan kepada para jamaah melalui pekumpulan mereka yang dibentuk berdasarkan akta notaris itu. Dan juga ada aset bergerak dan tidak bergerak," kata Heri.

Heri mengatakan, di dalam akta notaris tersebut kegiatannya antara lain menerima aset First Travel, mengelola aset First Travel, menjual aset First Travel, membagi dan atau memberangkatkan umrah First Travel, dan melelang aset First Travel.

"Ini semuanya adalah tugas dari perkumpulan yang mereka buat," kata Heri.

Selain itu terdapat juga barang bukti berupa 19 pucuk air soft gun yang diminta jaksa untuk disita negara karena dianggap berbahaya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved