Gugatan HTI Ditolak PTUN, Ini Kata MUI, GP Ansor, Gerindra, dan PKS

Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditolak PTUN, Ini Kata MUI, GP Ansor, Gerindra, dan PKS

Penulis: taryono | Editor: taryono
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

 “HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun.  HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan, gerakan HTI telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, gerakan ini juga berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Menurut Yaqut, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar Pancasila merupakan pedoman yang harus dipatuhi seluruh warga Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," katanya.


3. Fadli Zon Menyayangkan

Fadli Zon politisi Partai Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut.

"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI. Apalagi mereka berkali-kali menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Fadli Zon.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa Partai Gerindra tidak mendukung Perppu ormas menjadi namun Partai Gerindra tidak bisa menggugat karena tidak punya legal standing.

"Partai Gerindra tidak bisa menggugat Perppu Ormas karena tidak memiliki legal standing, yang memiliki legal standing adalah pihak yang dirugikan langsung atau yang berpotensi dirugikan," ucap Fadli Zon.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan terus mendukung dalam arti kebebasan berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi.

"Tidak boleh ada organisasi yang diberangus oleh negara hanya karena perbedaan-perbedaan pendapat dan sikap," tegas Fadli Zon.

4. PKS Dukung Upaya Banding

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung upaya banding yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta menolak permohonan HTI yang meminta agar pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan.

"PKS menyerahkan pada HTI, tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat sebaiknya HTI banding," kata Mardani melalui pesan singkat, Senin (7/5/2018).

Namun, ia mengingatkan, agar HTI tetap menghormati putusan PTUN dan tetap mengupayakan segala sesuatunya dalam koridor hukum.

"Keputusan pengadilan harus dihormati. Dan HTI punya hak untuk banding. PKS fokus di penegakan hukum yang transparan," lanjut dia.


Halaman 4/4
Tags
HTI
PTUN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved