Pria Bunuh Calon Istrinya Usai Foto Prewedding, Begini Kronologi Lengkapnya
Pria Bunuh Calon Istrinya Usai Foto Prewedding, Begini Kronologi Lengkapnya
Editor:
taryono
(RIMA WAHYUNINGRUM)
Pelaku ST (25) yang membunuh calon istrinya LR (41) dalam gelar olah TKP di Jalan Alaydrus, Petojo, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (7/5/2018).
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Terencana dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah kasus ini dilimpahkan lantaran pembunuhan terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
====
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istrinya Usai Foto "Prewedding"