Sang Nenek Tak Terima, Mahkota Paling Berharga Cucunya yang Masih SMP Direnggut Pria Ini

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Esti (50), warga Kampung Pidada, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Slamet Yadi (32) 

Usai mendapat pengakuan korban, Esti lalu melaporkan kejadian yang dialami cucunya itu ke Polsek Dente Teladas.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tegas Suharto. (endra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved