Polisi Tahan Keluarga Pasien Baku Hantam di RSUDAM, Berkas Perkara Perawat Masih Dilengkapi
Kasus tersebut melibatkan perawat dan keluarga pasien, hingga kemudian masing-masing pihak saling melapor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
keluarga pasien yang ribut dengan perawat RSUDAM
Berdasarkan versi dari keluarga pasien, dirinya dikeroyok setelah membentak seorang perawat yang memaksanya menunjukkan surat rujukan.
Sedangkan versi pihak rumah sakit, perawat bernama Feri dikeroyok keluarga pasien saat menegur suami pasien yang marah-marah kepada perawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDAM.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua pasal berbeda terhadap Yansori dan Feri.
Yansori dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan enam bulan penjara.
Sementara Feri dikenakan Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.(*)
Rekomendasi untuk Anda