Surat BKN Sebut Pengangkatan 25 Plt Kadis Salahi Aturan, Yusuf Kohar Tanggapi Santai

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V tertanggal 30 April 2018.

Penulis: Romi Rinando | Editor: nashrullah
Yusuf Kohar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pengangkatan 22 dari 25 pejabat pelaksana tugas (Plt) oleh Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak sesuai aturan.

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 0276/KR.V.25.5/2018 BKN Regional V tertanggal 30 April 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Regional V BKN Istati Atidah, BKN menyatakan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahaan status hukum pada aspek kepegawaian.

Baca: Kemenkumham Ganti Kalapas Kalianda, Status Muchlis Adjie Ditentukan Besok Pagi

Baca: Gudang BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Saat Sahur, Ketua RT Mengaku Kecolongan

Baca: BNNP Tahan Kalapas Kalianda, Statusnya Ditentukan 3x24 Jam

"Surat itu menyatakan bahwa pengangkatan sejumlah Plt di sejumlah SKPD oleh Plt Wali Kota tidak sesuai aturan, karena bertentangan dengan Surat Kepala BKN No K.26 30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2018 tentang kewenangan Plt," kata Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi, Minggu (20/5/2018).

Menurut Nu'man, dalam surat tersebut juga BKN menyatakan bahwa Plt Wali Kota dinyatakan tidak berwenang mengambil keputusan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian.

"Dalam surat terang-terangan dijelaskan bahwa PNS hanya dapat diangkat sebagai Plt atau Plh jika dia memangku jabatan yang sama atau satu tingkat di atasnya. Dan PNS yang menjabat Plt atau jabatan fungsional, hanya dapat diperintahkan sebagai Plt dalam jabatan pengawas dan tidak dapat ditugaskan sebagai Plt Administrator atau pimpinan tinggi pratama," jelas Nu'man.

Berdasarkan surat tersebut, sambung politisi PDI-P ini, artinya pengangkatan yang dilakukan Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar terhadap 22 dari 25 pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum dan batal.

Nu'man menegaskan, DPRD Kota Bandar Lampung tidak akan mengakui keberadaan para pejabat yang diangkat tidak sesuai aturan tersebut.

Baca: Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi Jalani Pemeriksaan Perdana, Status Masih Saksi

"Dengan surat BKN ini kami tambah yakin bahwa ada aturan yang dilanggar Plt Wali Kota. Dan kami bersikap tidak akan mengakui pejabat-pejabat yang diangkat dengan menabrak aturan itu," tegasnya.

Pasalnya, lanjut Nu'man, dalam surat BKN itu sudah jelas dijabarkan bahwa kewenangan Plt Wali Kota itu hanya sebatas menetapakan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahaan antar instansi, dan memberikan izin belajar.

Tidak Masalah

Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar angkat bicara terkait surat BKN yang menurutnya tidak masalah.

Sebab dalam surat tersebut isinya hanya menjelaskan dan tidak ada perintah apapun seperti membatalkan penunjukan Plt ataupun penolakan.

"Surat BKN itu isinya hanya menjelaskan, tidak membatalkan rolling, atau menilai itu hanya menjelaskan bahwa menunjuk Plt itu begini aturanya," kata Kohar, Minggu (20/5/2018) malam.

Kohar menegaskan, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan tugas pokok fungsinya sebagai Plt.

Bahkan ia juga merupakan bagian pemerintahan meskipun hanya sebagai Plt.

Baca: Pria Ini Temukan Ibu Kandungnya Setelah Terpisah 48 Tahun

"Saya walaupun hanya Plt bagian pemerintah, karena saya wakil wali kota. Karena pemimpin Bandar Lampung ini wali kota dan wakil wali kota, kalau jabatan defenitifnya (saya) kan wakil," tegasnya.

Ia menegaskan sudah membaca isi surat BKN tersebut dan tidak ada hal-hal yang bertentangan karena isinya hanya menjelaskan dan tidak ada perintah apapun.

"Saya sudah tahu isinya karena saya juga sudah konsultasi juga ke pusat tidak ada yang dilanggar. Saya ini kan menunjuk orang itu karena banyak jabatan kosong. Masak satu orang asisten bisa pegang tiga dinas, kan tidak efisien," jelasnya.

Kohar menjelaskan, para pejabat yang diangkat pun pangkat dan dan eselonnya sudah sesuai.

Jikapun nantinya pejabat tersebut akan diganti lagi oleh Herman HN (Wali Kota Bandar Lampung yang cuti kampanye Pilgub Lampung) maka ia tidak mempermasalahkan.

"Saya tidak mendefenitifkan orang. Itu orang yang Plt saya Plt-kan, tidak masalah, bukan mendefinitipkan orang. Kalau nanti saat Pak Herman mau diganti lagi tidak masalah," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved