BNN Minta Tambahan Waktu 3 Hari untuk Perdalam Keterlibatan Mantan Kalapas Muchlis Ajie
pihaknya meminta waktu 3 x 24 jam lagi untuk memperdalam lagi kasus dugaan keterlibatan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Ajie
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L Tobing menyatakan pihaknya meminta waktu 3 x 24 jam lagi untuk memperdalam lagi kasus dugaan keterlibatan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Ajie dalam peredaran narkotika di lapas tersebut.
"Kalapas sudah dicopot dan nonjob di kanwil kemenkumham Provinsi Lampung, dan plh sudah ditunjuk untuk mengganti sementara," ucapnya, saat dijumpai di kantor BNNP Lampung, Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Kapolresta Bandar Lampung: Masuk Ramadan Tingkat Kejahatan Makin Meningkat
Ada memang beberapa kali dugaan aliran dana dari napi Marzuli kepada mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie. "Untuk jumlahnya kami belum tahu berapa totalnya, tapi ada aliran dana itu," tegasnya.
Baca: Akhirnya Terkuak Identitasnya! Pria Bergamis yang Salat di Tengah Jalan Bikin Geger
Menurutnya, pemeriksaan diperpanjang karena masa pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 penyidik diberikan kesempatan punya hak memeriksa 3 x 24 jam + 3 x 24 jam. "Kami mau hasil pemeriksaan betul-betul maksimal sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku," tuturnya.
"Beliau ini kan kepala lapas jadi wajar kalau pertanyaan lebih banyak dari pada pertanyaan yang kita ajukan kepada sipir. Nanti kami maksimalkan pemeriksaannya," tandasnya. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/muchlis-adjie-di-depan-wartawan_20180518_193713.jpg)