Politikus Ini Ungkap Aliran Dana Suap ke Bosnya di Gerindra Lampung

Zainuddin menerima langsung uang tersebut dari Taufik, lalu menyerahkannya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
Tribunnews.com
Konpers KPK OTT Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelan tapi makin terkuak skandal dugaan suap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD setempat makin terang.

Empat anggota DPRD Lamteng mengaku telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Lamteng, Zainuddin, mengakui telah menjadi perantara serah terima uang antara Bupati nonaktif Mustafa dengan Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim.

Ia menerima langsung uang Rp 1,5 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman (berkas terpisah), kemudian menyerahkannya secara utuh kepada Gunadi.

Pada persidangan lanjutan kasus suap Pemkab Lamteng dengan terdakwa Bupati nonaktif Mustafa, Senin (21/5), jaksa menghadirkan empat orang saksi dari kalangan DPRD.

Baca: Dulu Inara Dikenal Seksi, Kini Istri Virgoun Itu Mantap Bercadar. Kisahnya Mengharukan

Keempatnya adalah Ketua Fraksi PDIP di DPRD Raden Zugiri, Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin, Wakil Ketua II DPRD Riagus Ria, dan Wakil Ketua III DPRD Joni Hardito.

Wakil Ketua II DPRD Lamteng dari Fraksi Gerindra, Riagus Ria, menuturkan, dirinya menerima Rp 40 juta dari Ketua Fraksi pada 30 November 2017.

Uang tersebut masuk ke pundi-pundi Riagus setelah menandatangani surat persetujuan permohonan pinjaman dalam APBD 2018 Lamteng. Pinjaman itu diajukan ke PT SMI.

Di persidangan, Riagus sempat membantah menandatangani surat persetujuan pinjaman daerah.

"Yang saya tanda tangan proposal. Iya waktu disodorkan ke saya proposal," kata Riagus.

Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa menampilkan surat keputusan 06 sebagai surat persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD 2018.

Dalam surat tersebut terlihat ada sejumlah tanda tangan pimpinan DPRD, termasuk Riagus Ria.

Politisi Gerindra itu bersikukuh yang ia tandatangani pada 11 November 2017 itu merupakan surat proposal yang diajukan oleh bagian administrasi keuangan, Tarmizi.

"Pak Tarmizi yang sodorkan itu, bagian keuangan dari Pemda," ujarnya.

"Nyanyian" tentang aliran uang juga dikumandangkan anggota DPRD Lamteng dari Fraksi Partai Gerindra, Zainuddin.

Ia mengaku pernah disuruh Mustafa mengambil titipan berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.

Baca: Tanpa Ubah Ukuran, Begini Cara Kirim Gambar di WhatsApp dan Tidak Pecah

Zainuddin menerima langsung uang tersebut dari Taufik, lalu menyerahkannya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim.

"Saya disuruh (oleh Mustafa) bertemu Pak Taufik (Kepala Dinas PU), lalu saya sendiri yang terima Rp 1,5 miliar, kemudian saya serahkan ke Ketua DPD Gerindra, Gunadi Ibrahim," kata Zainudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain itu, Zainuddin mengaku menerima Rp 45 juta. Namun, uang tersebut sudah ia serahkan kepada KPK.

Wakil Ketua III DPRD Lamteng dari PKS, Joni Hardito, juga mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 27,5 juta.

Senada, Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Lamteng Raden Zugiri juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 155 juta kepada komisi antirasuah tersebut.

Uang itu dikembalikan secara bertahap oleh Raden Zugiri. "Pertama Rp 30 juta, lalu kembalikan Rp 65 juta, dan terakhir Rp 60 juta. Uang itu dari Pak Natalis (tersangka dengan berkas terpisah)

Pernah Diperiksa

Sementara itu, Gunadi belum berhasil dikonfirmasi Tribun. Nomor selulernya tidak aktif sejak Senin sore sampai malam pukul 22.00 WIB.

Catatan Tribun, Gunadi pernah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap berkode "cheese" tersebut.

Ia dicecar selama enam jam, dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada 9 Maret lalu.

Ketika itu, Gunadi enggan menjelaskan mengapa dirinya ikut dipanggil sebagai saksi. Ia pun tak mau berkomentar apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK.

"Pokoknya sebagai saksi. Kalau pertanyaan (penyidik) seputar apa, saya lupa.

Itu harusnya ditanyakan ke KPK," ucap Gunadi setelah menjalani pemeriksaan.

Nama Gunadi juga masuk dalam surat dakwaan Mustafa dan Taufik Rahman.

Di dakwaan tersebut, disebutkan adanya aliran uang Rp 1,5 miliar kepada Ketua Fraksi Gerindra, Zainuddin, yang sebenarnya untuk Gunadi Ibrahim.

Baca: Terdepak di Tim Piala Dunia Timnas Belgia, Radja Nainggolan Tulis Pernyataan Menyayat Hati

Indikasi Pilkada

Terpisah, kuasa hukum Mustafa, Sopian Sitepu, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya pihak-pihak yang memaksa Pemkab Lamteng untuk menyerahkan sejumlah uang.

"Jadi pada dasarnya syarat pinjaman dari Pemkab Lamteng ke SMI sudah terpenuhi. Mereka mencari jalan agar memaksa pihak pemda menyerahkan uang ke pihak DPRD," ujarnya.

Bahkan, kata Sopian, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) ada arahan dari ketua salah satu partai untuk menggagalkan pinjaman Lamteng ke PT SMI.

"Di BAP dari R, pihak yang meminta uang itu, ketua partainya menyatakan bagaimana menggagalkan pinjaman ke PT SMI. Jadi ini berupaya mengagalkan saja, kuat indikasi hubungannya dengan Pilkada," ucap Sopian.(tribunnetwork/ben)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved