Tarik Sumbangan kepada 866 Siswa, Disdikbud Akan Panggil Kepala SMPN 12 Bandar Lampung

Disdikbud menegaskan, apapun alasannya pungutan tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Bayu
Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi 

Kepala SMPN 12 Bandar Lampung Made Siasmini membantah mewajibkan siswanya membayar sumbangan tersebut.

Menurut dia, sumbangan itu sifatnya imbauan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang purna bakti.

"Pemberian ini merupakan wujud rasa syukur kami untuk pengabdian guru yang telah pensiun. Jadi kami ikuti tradisi yang sudah ada," katanya ketika dikonfirmasi, Senin.

Menurut Made Siasmini, imbauan ini merupakan kesepakatan bersama, baik orangtua murid, komite sekolah, dan pihak sekolah.

"Hasil sumbangan murid tidak kami berikan berupa uang tunai, tapi berupa cendera mata perhiasan emas 10 gram," ujarnya.

Pengurus Komite SMPN 12, Johan membenarkan jika pihaknya menyetujui segala kegiatan siswa yang positif.

Baca: Ratusan Bahan Kue Habis Izin Edar, BPOM Juga Temukan Takjil Pakai Pewarna Tekstil

Apalagi pemberian cendera mata kepada guru yang pensiun merupakan hal yang baik dan sudah menjadi tradisi sekolah.

"Tidak apa kalau niatnya memang untuk kebaikan guru bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, dan itu tidak masalah," katanya.

Aturan Komite

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Kemendikbud menegaskan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak untuk membebani orangtua/wali yang tidak mampu.

Baca: Lima Artis Cantik Pilih Cerai karena Dipaksa Foto Telanjang

Artinya, sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua, karena sifatnya sukarela.

Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua maka menjadi pungutan.

Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved