Tarik Sumbangan kepada 866 Siswa, Disdikbud Akan Panggil Kepala SMPN 12 Bandar Lampung

Disdikbud menegaskan, apapun alasannya pungutan tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Bayu
Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung kecewa dengan masih adanya sekolah yang melakukan pungutan kepada siswa.

Disdikbud menegaskan, apapun alasannya pungutan tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi mengatakan, apapun jenisnya tidak boleh ada pungutan kepada siswa.

Baca: Ini Langkah Darurat Jika Listrik Padam, Jangan Langsung Hubungi PLN

Baca: Ada Aliran Uang, Mantan Kalapas Kalianda Jadi Tersangka Penyelundupan Narkoba di Lapas

Baca: Kapolresta Perintahkan Tembak Penjahat yang Membahayakan, Kasus Jambret Mendominasi

"Kalau mau memberikan cendera mata sekalipun, itu harus dari sekolah yang memberikan, bukan uang (hasil pungutan) dari siswa," tegasnya, Selasa (22/5/2018).

Daniel mengatakan, pungutan kepada siswa menyalahi aturan, apalagi pihak sekolah sudah mendapatkan anggaran dana BOS.

Menurutnya, Disdikbud akan memanggil pihak SMPN 12 Bandar Lampung terkait masalah ini.

Sebelumnya, sejumlah siswa mengaku ditarik sumbangan yang besarnya sudah ditentukan oleh pihak SMPN 12 Bandar Lampung.

Uang tersebut dipakai untuk acara perpisahan dan pemberian cendera mata kepada empat guru yang purna bakti.

Seorang siswa berinisial Aa mengaku sangat keberatan dengan sumbangan Rp 22.500 per siswa.

Meski nilainya kecil, namun sumbangan itu diwajibkan kepada 866 siswa di sekolah tersebut.

"Ya sebenarnya keberatan karena uang jajan saya saja nggak sampai segitu. Tapi karena teman yang lain bayar makanya saya ikut bayar," ujarnya, Senin (21/5/2018).

Informasi yang dihimpun tribunlampung.co.id, di SMPN 12 Bandar Lampung terdapat empat guru yang akan pensiun.

Pihak sekolah kemudian berinisiatif menggelar acara perpisahan dan pemberian cendera mata kepada guru itu.

Namun dana perpisahan dan cendera mata dibebankan kepada siswa.

Baca: Perwira Polda yang Meninggal Lakalantas Tunggal Dikenal Humoris Tapi Disiplin

Masing-masing siswa diminta menyumbang Rp 22.500 dengan rincian Rp 20 ribu untuk empat guru pensiun dan Rp 2.500 untuk satu orang guru yang pindah mengajar.

Kepala SMPN 12 Bandar Lampung Made Siasmini membantah mewajibkan siswanya membayar sumbangan tersebut.

Menurut dia, sumbangan itu sifatnya imbauan untuk memberikan penghargaan kepada guru yang purna bakti.

"Pemberian ini merupakan wujud rasa syukur kami untuk pengabdian guru yang telah pensiun. Jadi kami ikuti tradisi yang sudah ada," katanya ketika dikonfirmasi, Senin.

Menurut Made Siasmini, imbauan ini merupakan kesepakatan bersama, baik orangtua murid, komite sekolah, dan pihak sekolah.

"Hasil sumbangan murid tidak kami berikan berupa uang tunai, tapi berupa cendera mata perhiasan emas 10 gram," ujarnya.

Pengurus Komite SMPN 12, Johan membenarkan jika pihaknya menyetujui segala kegiatan siswa yang positif.

Baca: Ratusan Bahan Kue Habis Izin Edar, BPOM Juga Temukan Takjil Pakai Pewarna Tekstil

Apalagi pemberian cendera mata kepada guru yang pensiun merupakan hal yang baik dan sudah menjadi tradisi sekolah.

"Tidak apa kalau niatnya memang untuk kebaikan guru bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, dan itu tidak masalah," katanya.

Aturan Komite

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Kemendikbud menegaskan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak untuk membebani orangtua/wali yang tidak mampu.

Baca: Lima Artis Cantik Pilih Cerai karena Dipaksa Foto Telanjang

Artinya, sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua, karena sifatnya sukarela.

Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orangtua maka menjadi pungutan.

Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved