Kafe Remang-remang Nekat Buka di Bulan Ramadan, Polisi Amankan Pemilik dan Wanita Penghibur

Aparat Polsek Tanjungkarang Timur merazia tempat hiburan malam yang nekat beroperasi pada bulan Ramadan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
istimewa
Petugas membawa sejumlah pemandu lagu di Kafe Yuli ke Polsek Tanjungkarang Timur, Sabtu, 27 Mei 2018 pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur merazia tempat hiburan malam yang nekat beroperasi pada bulan Ramadan.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar, Sabtu (27/5/2018) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan wanita pemilik kafe dan delapan wanita pemandu lagu (PL).

Kepala Polsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indrawan mengatakan, razia tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah karena Cafe Yuli yang terletak di Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, tetap buka selama bulan puasa.

Baca: Tujuh Air Terjun di Lampung Ini Bagusnya Kebangetan, Wajib Didatangi

Baca: Kapolsek Gampar Petugas Pasar Gara-gara THR Ini Bikin Heboh Warga Net

Baca: Dua Legislator Bandar Lampung Dipalak Juru Parkir di Pasar Tengah, Begini Ceritanya

"Dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti dan memang benar Cafe Yuli masih beroperasi," ungkap Fanny, Minggu (27/5/2018).

Fanny menuturkan, dari hasil razia ini pihaknya menemukan dan menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa sembilan botol minuman keras merek vigur dan bir.

"Tujuh botol yang sudah habis diminum dan dua minuman keras yang belum dibuka," jelasnya.

Fanny menambahkan, anggotanya pun mengamankan delapan orang wanita penghibur dan seorang wanita yang merupakan bos di kafe tersebut.

Meski sempat diamankan ke mapolsek, Fanny mengakui jika sembilan wanita yang diangkut dari Cafe Yuli tidak ditahan.

"Kami tidak melakukan penahanan. Kami hanya mendata dan melakukan pembinaan karena memang tidak ada tindak pidananya," katanya.

Masih kata dia, razia yang dilakukan pihaknya hanya menangani laporan warga yang resah atas adanya kafe remang-remang tersebut.

"Kalau tidak kami tindak lanjuti ditakutkan masyarakat melakukan sweeping sendiri, karena memang ini meresahkan masyarakat sebab buka di bulan Ramadan," ujarnya.

Meski demikian, Fanny mengaku akan mengambil tindakan berupa pidana ringan apabila Cafe Yuli tetap buka setelah dilakukan pembinaan.

Baca: Pengoplos BBM Empat Bulan Beroperasi di Bandar Lampung, Jual ke Pertamini dan Kios Pinggir Jalan

Baca: Hiswana Migas Duga Sumber Minyak Mentah Bahan BBM Oplosan dari Sumsel

"Kalau mereka masih bukan nanti kami tindak pidana ringan. Lalu kami koordinasi dengan Sabhara dan pihak kecamatan, selanjutnya nanti pihak kecamatan yang melakukan penyegelan," tegasnya.

Kewenangan Pol PP

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indrawan menjelaskan, Cafe Yuli tidak memiliki surat izin usaha, izin keramaian, dan surat izin lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved