Fakta Fakta Teriakan Bom di Pesawat Lion Air yang Bikin Panik Penumpang
Teriakan bom di pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat membuat sejumlah penumpang panik.
Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.
Maka jadilah penumpang pesawat yang cerdas, jangan pernah sekalipun bercanda soal bom baik di bandara atau pesawat, di dalam maupun luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: Deretan-fakta-teriakan-bom-di-lion-air-polisi-amankan-seseorang-hingga-kondisi-penumpang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pesawat-lion-air-di-bandara-supadio_20180528_231403.jpg)