Klarifikasi ke Panwaslu, Ini Pernyataan Plt Wali Kota Bandar Lampung soal Dugaan Tak Netral

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar (kiri) memberi klarifikasi di kantor Panwaslu Bandar Lampung, Rabu (30/5/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana Tugas Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu Bandar Lampung, Rabu (30/5/2018).

Ia memberi penjelasan terkait kehadirannya dalam acara buka puasa bersama pasangan cagub-cawagub Lampung nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Bukber itu berlokasi di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Jumat (25/5/2018) pekan lalu.

Ketua Panwaslu Bandar Lampung Candrawansyah menyatakan, Yusuf Kohar membantah kehadirannya itu dalam rangka kampanye.

"Dalam klarifikasinya, Pak Yusuf Kohar mengaku tidak tahu bahwa itu adalah acara kampanye. Pak Yusuf Kohar dapat telepon dari temannya untuk menghadiri acara buka puasa bersama di rumahnya. Dia juga tidak memberi kata sambutan atau berbicara dalam acara tersebut," papar Candra melalui ponsel, Rabu (30/5/2018).

Selanjutnya, Panwaslu akan mengundang saksi lain untuk membandingkan dengan keterangan Yusuf Kohar. Panwaslu menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi lain pada Jumat (1/6/2018).

Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN-Sutono melaporkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar.

Tim mengadukan Yusuf Kohar ke Badan Pengawas Pemilu Lampung, Minggu (27/5/2018), atas dugaan tidak netral.

Rakhmat Husein, tim Herman-Sutono, mengungkapkan, pihaknya melaporkan Yusuf Kohar atas dugaan memihak pasangan cagub-cawagub nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Yusuf Kohar, beber Husein, terindikasi menghadiri kampanye Ridho-Bachtiar di Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Jumat (25/5/2018) pekan lalu, sore hingga petang.

"Kami terpaksa mengingatkan Pak Yusuf Kohar dengan jalan ini (melaporkan ke Bawaslu). Jumat lalu, dia (terindikasi) menghadiri acara kampanye paslon nomor 1. Padahal, beliau berstatus plt kepala daerah yang seharusnya mengambil cuti jika ingin berkampanye," kata Husein.

Menanggapi laporan itu, Yusuf Kohar tidak mempermasalahkannya. Ia mengakui datang ke acara kampanye Ridho-Bachtiar. Namun, ia mengaku hadir sebagai tamu undangan.

"Tidak masalah. Saya datang sebagai tamu undangan. Orang kalau dapat undangan, ya pasti datang. Ada kerabat saya, sama-sama dari Palembang, sering pengajian dan buka puasa bersama," ujar Yusuf Kohar melalui ponsel, Minggu.

Yusuf Kohar memastikan dirinya tidak berpidato untuk mengajakan warga memilih Ridho-Bachtiar.

"Kampanye kan batasnya sampai jam 5. Saya datang jam 5 lewat. Saya tidak bicara apa-apa, tidak menggajak memilih, tidak kampanye," jelasnya.

Bawaslu menyatakan belum bisa menerima surat pengaduan terkait Yusuf Kohar.

"Belum bisa kami registrasi, karena kurang saksi. Saksi minimal dua orang," kata anggota Bawaslu Lampung Adek Asy'ari.

Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi antusias warga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilgub Lampung.

"Ini artinya ikut mengawal, proaktif," ujar Adek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved