Dipesan dan Dikendalikan Napi, Polda Sita 1.500 Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Polisi mengamankan kaki tangan jaringan pengedar wilayah Bandar Lampung dengan barang bukti 1.500 butir pil siap edar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anggota jaringan ekstasi diamankan di Polda Lampung. 

Diatur Napi

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menambahkan, berdasarkan pengakuan Riki Jamal, kaki tangan pengedar ribuan pil ekstasi, barang-barang haram tersebut bukan miliknya.

Riki mengaku hanya menjalankan perintah dari bos yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang.

"Barang ini bukan miliknya, ada bos lagi di Cipinang, inisialnya L," katanya saat ekspose, Kamis (31/5/2018).

Baca: Sadis! Seorang Wanita Dihajar Massa Setelah Kedapatan Mencuri Kain di Pasar

Selain itu ada narapidana lain di Lapas Rajabasa yang menjadi petugas pengatur lalu lintas jaringan peredaran pil ekstasi di Lampung.

"Operator atau yang mengendalikan, ini narapidana dari Lapas Rajabasa," ungkapnya.

Shobarmen menyatakan akan memeriksa narapidana tersebut atas sangkaan pengatur lalu lintas peredaran narkoba.

"Kalau narapidana memang tidak membawa (keluar masuk) narkoba tapi memonitor saja dari dalam lapas," tandasnya.

Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Kunjungan Junjun Junirahmadi mengakui jika setelah penangkapan Riki Jamal, pengembangan mengarah pada salah satu narapidana di Lapas Rajabasa.

Baca: Tampil Anggun di Bulan Suci Ramadan dengan Dress Tunik ala Menantu Cantik SBY

"Inisial narapidana O. Kalau indikasi belum, tinggal pembuktiannya susah karena saat akan dibuktikan (penggunaan alat komunikasi) nggak ada. Jadi indikasi barang dipesan dari orang Cipinang, kemudian ke Riki yang disambungkan oleh narapidana O," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved