PPDB Online 2018, Masuk SMK Wajib Tes Minat dan Bakat, Ini Persyaratannya
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) online 2018 sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Safruddin | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) online 2018 sudah dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PPDB online 2018 diatur melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB online 2018
Baca: PPDB Online 2018, Ini Jadwal Yang Ditetapkan Disdikbud Lampung
Syarat-syarat itu antara lain
1. Usia maksimal 21 tahun Persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMK berusia maksimal 21 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP.
2. Tes minat bakat SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi atau asosiasi profesi.
3. Tidak mengikat sistem zonasi Berbeda dengan PPDB SMA, seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK tidak mempertimbangkan sistem zonasi.
Kriteria atau urutan prioritas yang ditetapkan dalam penerimaan siswa kelas 10 SMK meliputi:
a. SHUN SMP
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).
Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.
Kadisdikbud Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Lampung menetapkan kuota PPDB online 2018 sebanyak 75 persen siswa di setiap sekolah.