PPDB Online 2018, Ini Jadwal Yang Ditetapkan Disdikbud, Waktunya Singkat

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tingkat SMA se Provinsi Lampung segera dimulai.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisdikbud Lampung Sulpakar memimpin rapat PPDB Online, Rabu 30 Mei 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 tingkat SMA se Provinsi Lampung segera dimulai.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) Lampung menetapkan kuota PPDB online 2018 sebanyak 75 persen siswa di setiap sekolah.

PPDB Online 2018 menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar, penerimaan PPDB SMA Negeri di Bandar Lampung mengambil kuota 75 persen melalui online.

Selain itu, PPDB ini menganut sistem zonasi, di mana calon siswa lebih dekat dengan sekolah maka peluangnya akan dapat diterima.

Baca: Sebentar Lagi Nuzulul Quran, Inilah Sejarah serta Doa dan Amalannya Sesuai Tuntunan Rasulullah

"Adapun sistem zonasi melalui online ini dengan harapan agar dari proses penerimaan sangatlah transparan," katanya.

PPDB online ada di satuan pendidikan sekolah masing-masing, dan siswa boleh memilih dua sekolah saja.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunlampung.co.id, jadwal penerimaan murid baru akan dimulai pada 4-6 Juni

Pengumuman 7 Juni, dan ketika diterima langsung daftar ulang 7-9 Juni.

Kemudian untuk masa pengenalan lingkungan sekolah pada 16-18 Juni dan semua efektif masuk pada ajaran baru 16 Juli mendatang.

Penerimaan Murid SD

PPDB online tingkat sekolah dasar (SD) juga telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang PPDB  melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018.

Baca: Dua Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Dibekuk Polisi

Diantaranya:

1. Tidak wajib "Calistung"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved