Selundupkan Narkoba Rp 5, 2 Miliar di Pintu Mobil Yaris, 2 Pria Tercyduk di Pelabuhan Bakauheni
Kasus penyelundupan narkoba senilai Rp 5,2 miliar dan disimpan di pintu mobil Yaris terbongkar.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Safruddin
Tersangka mengirimkan paket narkoba tersebut melalui jasa pengiriman untuk menghindari pemeriksaan di sea port.
“Tersangka sengaja memanfaatkan jasa pengiriman paket melalui bus. Sementara tersangka naik kendaraan lainnya. Lalu saat tiba di pull bus yang ada Tanggerang tersangka mengambil paket,” terang AKBP M. Syarhan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(ded)