Kuasa Hukum Isnan Minta Bawaslu Tidak Gegabah Sikapi Kasus Bagi-Bagi Selebaran

Heri Hidayat, kuasa hukum Isnan Subkhi cs meminta bawaslu tidak gegabah dan terlalu prematur

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Dodi Kurniawan
Pilgub Lampung 

 

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  – Heri Hidayat, kuasa hukum  Isnan Subkhi cs meminta bawaslu tidak gegabah dan terlalu prematur dengan  menjadikan perkara temuan Panwaskab  Lampung Timur sebagai contoh black campaign.

Baca: Klasemen MotoGP 2018 Usai Balapan MotoGP Italia 2018 Dimenangi Jorge Lorenzo

Baca: Hasil MotoGP Italia 2018 - Marc Marquez Jatuh Saat Menghindari Kejaran Valentino Rossi

 Mengingat proses hukum terhadap kliennya  yang diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota masih bergulir ditingkat penyidikan, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 “Benar  ada temuan pembagian selebaran yang dilakukan  klien kami di Kabupaten Lampung Timur dan menurut pengembangan pemeriksaan di Gakkumdu Lampung Timur itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (b) dan (c)  UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun temuan  barulah dugaan dan harus diproses dahulu di persidangan untuk dapat menentukan bersalah atau tidaknya klien kami,”kata Heri melaui rilisnya Minggu (3/6)

 Menurut Heri,  penting  agar Bawaslu Lampung dan panwas kabupaten  menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena dalam  KUHAP butir ke 3 huruf c,  jelas menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.

 Heri meminta Bawaslu tidak mengangkat contoh kasus kliennya  yang masih bergulir dan belum  terbukti bersalah sebagai bahan kepentingan Bawaslu Panwaskab Kabupaten dalam melakukan imbauan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan black campaign. Karena apabila hal tersebut dilakukan sama saja Bawaslu Lampung menggiring opini publik dan menjustifikasi bahwa kliennya  telah bersalah melakukan black campaign. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved