Mulai 7 Juni Ongkos Bus AC Rajabasa-Bakauheni Jadi Rp 35 Ribu, Selengkapnya Baca Di Sini
Ketut pun mengimbau agar para pengusaha tidak menarik tarif melebihi ketentuan sebab itu sudah kesepakatan semua pengusaha transportasi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung membatasi kenaikan tarif angkutan Lebaran, khususnya bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 30 persen dari tarif normal.
Kenaikan tarif angkutan ini berlaku mulai 7-24 Juni 2018.
Ketua Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran DPD Organda Lampung Nomor A.007/DPP.LPG/VI/2018.
Baca: Video Viral Mobil Alphard Dikejar-kejar Ratusan Motor, Sosok Pengemudinya Mengejutkan!
Baca: Avanza hingga Fortuner, Ini Harga Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran
Baca: Kasus Narkoba di Lapas, BNN Periksa Tiga Buku Rekening Kakanwil Kemenkumham Lampung
"Jadi bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di semua jurusan hanya boleh menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif awal," katanya, Minggu (3/6/2018).
Menurut Ketut, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk bus AC.
Sedangkan penentuan tarif bus non-AC merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Biasanya, kata Ketut, tarif bus non-AC menggunakan ketentuan per kilometer.
"Tapi kalau bus AC, kami sudah berembuk dengan 26 pengusaha transportasi. Kalau tahun ini kami rata-rata, setiap perusahaan transportasi menaikan tarif sekitar 22 persen dari harga normal," jelasnya.
Ketut pun mengimbau agar para pengusaha tidak menarik tarif melebihi ketentuan sebab itu sudah kesepakatan semua pengusaha transportasi.
"Harapan kami kesepakatan ini dipatuhi. Jangan ada yang menarik tarif melewati batas kewajaran," tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran DPD Organda Lampung, kenaikan tarif berlaku untuk seluruh trayek.
Baca: Masih Ada Bus AKAP dan AKDP Tidak Laik Jalan, Pemilik Bus Diberi Waktu hingga 5 Juni
*Rajabasa-Bakauheni Rp 35 ribu
*Rajabasa-Kotabumi Rp 30 ribu
*Rajabasa-Blambangan Umpu Rp 75 ribu
*Rajabasa-Kasui Rp 75 ribu
*Rajabasa-Menggala Rp 30 ribu
*Rajabasa-Unit II Rp 45 ribu
*Rajabasa-Krui Rp 80 ribu
*Rajabasa-Metro Rp 20 ribu
*Rajabasa-Way Jepara Rp 35 ribu
*Rajabasa-Kota Agung Rp 30 ribu
*Rajabasa-Mesuji Rp 60 ribu
*Rajabasa-Labuhan Maringgai Rp 50 ribu
*Rajabasa-Gayamurni Rp 35 ribu
*Rajabasa-Gayabaru Rp 45 ribu
*Bakauheni-Unit II Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk travel Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). Di antaranya trayek:
*Bandar Lampung-Jakarta Rp 325 ribu
*Bandar Lampung-Bandung Rp 400 ribu
*Bandar Lampung-Palembang Rp 285 ribu
*Metro-Jakarta Rp 360 ribu
*Pringsewu-Jakarta Rp 360 ribu
*Kotabumi-Jakarta Rp 360 ribu.
Sementara travel dalam provinsi (AJDP), dari Bandar Lampung-Bakauheni Rp 65 ribu, Bandar Lampung-Rawajitu Rp 170 ribu, Bandar Lampung-Metro Rp 40 ribu, dan Pringsewu-Bakauheni Rp 90 ribu.(*)