Tersangka Kurir Sabu Mengaku Diperintah Napi Rutan Way Huwi

Ari Yansyah (28), tersangka kurir narkoba, mengungkap awal mula aksinya menemui calon pembeli sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Penyidik Polres Lampung Utara mengeinterogasi Ari Yansyah (28), tersangka kurir narkoba jenis sabu, Minggu (3/6/2018). 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya menghentikan mobil jenis sedan yang berisi tiga orang tersebut. Namun, ketiganya langsung kabur hingga nyaris menabrak Kasat Andri.

Sontak, Andri melepaskan tembakan yang mengenai bagasi belakang mobil.

"Mereka tancap gas sampai mengalami kecelakaan, menabrak trotoar di jalan raya Candimas, Kotabumi," beber Andri.

"Tiga orang keluar dari mobil dan melarikan diri. Anggota mengejar dan menangkap satu tersangka (Ari Yansyah)," sambungnya.

Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di dalam mobil. Hasilnya, terdapat satu kantong berisi narkoba jenis sabu seberat 10,21 gram, satu plastik klip, dan satu plastik hitam.

Tim Opsnal menahan Ari Yansyah di Sat Resnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga menyita satu unit mobil sedan merek Toyota bernomor polisi BE 1745 AP warna hitam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved