Pria Beristri Jebak Wanita Cantik di Kebun. Usai Diperkosa Korban Diminta Rp 30 Juta

Pelaku juga meminta kepada korban untuk uang sebesar Rp 30 Juta, agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
ILUSTRASI - Korban perkosaan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hati-hati dalam menggunakan media sosial seperti Facebook. 

Jangan mudah percaya, apalagi dengan pria yang belum sama sekali dikenal.

Kejadian baru baru ini di Lampung Utara, cukup membuat mata kita akan bahaya yang mengintai yang diawali dari medsos.

Suwarda (26) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampura.

Suwarda melakukan tindak kekerasan dan diduga disertai pemerkosaan, Senin (4/06).

Pria yang sudah memiliki istri ini diamankan karena diduga memperkosa serta melakukan pencurian dengan kekerasan  terhadap korban R (24), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa di lumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6).

Syahrial mengungkapkan peristiwa yang menimpa korban berawal tersangka dan korban berkenalan melalui media Sosial FB.

Tersangka meminta nomor telepon korban.

Tersangak pemerkosaan ditangkap polisi
Tersangka pemerkosaan ditangkap polisi (IST)

Lalu korban menjalin hubungan dengan tersangka selama 2 minggu.

Keduanya berkomunikasi intensif melalui telepon.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Ia pun meminta korban untuk datang ke Kotabumi.

Setelah korban sampai di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli.

Karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja.

Sesudah dijemput oleh mertua tersangka, korban diantar ke sebuah tempat.

Yakni di perkebunan antara perkebunan sawit dan singkong di Desa Labuhan Ratu Kampung, Bungamayang, Lampung Utara.

Sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved