Pilgub Lampung 2018

Terbukti Ikut Kampanye Ridho-Bachtiar, Kades Suka Mulya Divonis 1 Bulan Penjara

Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Yayat, divonis satu bulan penjara.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Pilgub Lampung (ilustrasi) 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan sidang di PN Kotabumi. Kami mendatangkan saksi ahli dari Universitas Lampung (dosen Fakultas Hukum) Eddy Rifai," jelas Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar.

Sidang berlangsung mulai Senin (4/6/2018) hingga Kamis (7/6/2018). Agenda sidang pada Senin adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Sehari berikutnya, Selasa (5/6/2018), sidang beragendakan tuntutan. Kades Suka Mulya dituntut 2 bulan penjara.

Esoknya lagi, Rabu (6/6/2018), sidang beragendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan kades.

Kemudian, Kamis (7/6/2018) berlangsung sidang vonis. Namun, kades Suka Mulya berhalangan hadir.

Terkait kasus ini, Panwaslu Lampura kembali mengimbau para ASN, termasuk kades, agar menjaga netralitas dengan tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

"Dalam aturan, baik Peraturan KPU maupun aturan ASN sendiri, sudah mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan hingga sanksi yang akan didapat jika melanggar," tandas Zainal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved