Pilgub Lampung 2018

Terbukti Ikut Kampanye Ridho-Bachtiar, Kades Suka Mulya Divonis 1 Bulan Penjara

Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Yayat, divonis satu bulan penjara.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Pilgub Lampung (ilustrasi) 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO DAN ANUNG BAYUARDI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Yayat, divonis satu bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti ikut serta dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan inabsensia di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (7/6/2018). Arti dari persidangan inabsensia adalah terdakwa (Yayat) tidak hadir dalam sidang.

"Sudah diputus 1 bulan penjara oleh majelis hakim PN Kotabumi. Cuma, yang bersangkutan tidak hadir. Jadi, putusan inabsensia," ujar Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bachtiar melalui ponsel.

Zainal menjelaskan, kades Suka Mulya didakwa dengan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur larangan keterlibatan kepala desa atau lurah dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dalam hal ini, kades tersebut disangkakan melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon," papar Zainal.

Kasus ini bermula saat Panitia Pengawas Lapangan menemukan dugaan pelanggaran netralitas kades saat kampanye pasangan cagub-cawagub petahana Ridho-Bachtiar, Selasa, 15 Mei lalu.

Dalam kampanye Pilgub Lampung 2018 itu, Zainal mengungkapkan, kades Suka Mulya menyampaikan sambutan.

"Terdapat unsur ajakan kepada warga, arahan untuk memilih salah satu pasangan calon," kata Zainal.

"Dia (kades) memberi sambutan dalam kampanye paslon nomor 1 di Desa Suka Mulya," sambungnya.

Zainal menjelaskan, PPL serta Panwaslu Kecamatan Tanjung Raja sempat merekam jalannya kampanye dari awal sampai akhir dengan video ponsel. Termasuk, ketika sang kades menyampaikan pidato sambutan.

Esok harinya, Rabu, 16 Mei, PPL Suka Mulya dan Panwaslu Tanjung Raja datang ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Laporan pun diproses oleh Sentra Gakumdu yang meliputi unsur Panwaslu Lampura serta kejaksaan dan kepolisian.

Saksi Ahli dari Unila

Panwaslu Lampung Utara memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil dalam pengusutan kasus ini. Panwaslu melakukan pembasan pertama dan kedua, kemudian naik ke tingkat penyidikan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, dilaksanakan sidang di PN Kotabumi. Kami mendatangkan saksi ahli dari Universitas Lampung (dosen Fakultas Hukum) Eddy Rifai," jelas Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar.

Sidang berlangsung mulai Senin (4/6/2018) hingga Kamis (7/6/2018). Agenda sidang pada Senin adalah mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Sehari berikutnya, Selasa (5/6/2018), sidang beragendakan tuntutan. Kades Suka Mulya dituntut 2 bulan penjara.

Esoknya lagi, Rabu (6/6/2018), sidang beragendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan kades.

Kemudian, Kamis (7/6/2018) berlangsung sidang vonis. Namun, kades Suka Mulya berhalangan hadir.

Terkait kasus ini, Panwaslu Lampura kembali mengimbau para ASN, termasuk kades, agar menjaga netralitas dengan tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

"Dalam aturan, baik Peraturan KPU maupun aturan ASN sendiri, sudah mengatur apa saja yang tidak boleh dilakukan hingga sanksi yang akan didapat jika melanggar," tandas Zainal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved